Perjanjian Sewa Menyewa / Land Lease Agreement — PT Cyber Valley Estate → Oleksandr Fedorov
Akta Notaris I Wayan Paramarta Jaya, S.H., M.Kn., Kabupaten Tabanan · Nomor: [___] · 31 Agustus 2026 / 31 August 2026
Pembukaan — Opening
| Bahasa Indonesia | English |
|---|---|
| Pada hari ini, Senin, tanggal 31-08-2026 (tiga puluh satu Agustus dua ribu dua puluh enam), pukul [___] WITA (Waktu Indonesia Bagian Tengah). Berhadapan dengan saya, I WAYAN PARAMARTA JAYA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris berkedudukan di Kabupaten Tabanan, Wilayah Jabatan Provinsi Bali, dengan dihadiri para saksi yang saya, Notaris, kenal dan akan disebut pada bahagian akhir akta ini: | On this day, Monday, 31-08-2026 (the thirty-first of August two thousand and twenty-six), at [___] WITA (Central Indonesian Time). Appearing before me, I WAYAN PARAMARTA JAYA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notary domiciled in Kabupaten Tabanan, jurisdiction of the Province of Bali, in the presence of the witnesses known to me, the Notary, and named at the end of this deed: |
| 1. PT CYBER VALLEY ESTATE, perseroan terbatas penanaman modal asing (PT PMA), didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 01 tanggal 04-01-2022, berkedudukan di Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali 81152, NIB 2504220016017, NPWP 53.898.326.3-902.000, dalam hal ini diwakili oleh Nyonya ALISA VOINOVA, warga negara Rusia, pemegang paspor Rusia No. 757428208, dalam kedudukannya selaku Direktur, dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Perseroan — untuk selanjutnya disebut juga "Pihak Pertama/Yang Menyewakan". | 1. PT CYBER VALLEY ESTATE, a foreign-investment limited liability company (PT PMA), established by Deed of Incorporation No. 01 dated 04-01-2022, domiciled in Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Province of Bali 81152, NIB 2504220016017, NPWP 53.898.326.3-902.000, herein represented by ALISA VOINOVA, Russian citizen, holder of Russian passport No. 757428208, in her capacity as Director, therefore acting for and on behalf of the Company — hereinafter also referred to as the "First Party / Lessor". |
| 2. Tuan OLEKSANDR FEDOROV, warga negara Ukraina, pemegang paspor Ukraina No. UA338052 (berlaku hingga 10-12-2036; sebelumnya teridentifikasi dengan paspor Ukraina No. FY773280) — untuk selanjutnya disebut juga "Pihak Kedua/Penyewa". | 2. OLEKSANDR FEDOROV, Ukrainian citizen, holder of Ukrainian passport No. UA338052 (valid until 10-12-2036; previously identified by Ukrainian passport No. FY773280) — hereinafter also referred to as the "Second Party / Lessee". |
| Penghadap Pihak Pertama tersebut di atas menerangkan dengan ini menyewakan kepada penghadap Pihak Kedua, yang menerangkan dengan ini menyewa dari Pihak Pertama atas objek sebagaimana diuraikan dalam Pasal 1. | The First Party hereby declares that it leases to the Second Party, and the Second Party declares that it leases from the First Party, the object described in Article 1. |
Pasal 1 — Tanah — Article 1 — The Land
| Bahasa Indonesia | English |
|---|---|
| Pihak Pertama dengan ini menyewakan tanah kepada Pihak Kedua atas: sebagian bidang tanah seluas [___] m² dari luas asal 40.000 m² (empat puluh ribu meter persegi), Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 00048/Gesing, NIB bidang 22040417.00276, Surat Ukur No. 00086/2002, diterbitkan berdasarkan KEPMEN ATR/KBPN No. 1339/SK-HK.02/X/2022, tanggal penerbitan hak 08-02-2023, sebagaimana ternyata dari sertipikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, dengan peralihan hak terakhir berdasarkan Akta Jual Beli No. 81/2023 tercatat atas nama PT CYBER VALLEY ESTATE. | The First Party hereby leases to the Second Party: part of a parcel of land of [___] m² out of an original area of 40,000 m² (forty thousand square metres), Right-to-Build certificate (HGB) No. 00048/Gesing, parcel NIB 22040417.00276, Survey Letter No. 00086/2002, issued under KEPMEN ATR/KBPN No. 1339/SK-HK.02/X/2022, right issued on 08-02-2023, as evidenced by the certificate issued by the Land Office of Kabupaten Buleleng, the last transfer of the right recorded under Deed of Sale and Purchase No. 81/2023 in the name of PT CYBER VALLEY ESTATE. |
| Terletak di dalam: Provinsi Bali · Kabupaten Buleleng · Kecamatan Banjar · Desa Gesing, dengan batas-batas: Utara tanah milik PT Cyber Valley Estate (sisa bidang HGB No. 00048/Gesing) · Timur tanah milik PT Cyber Valley Estate (sisa bidang HGB No. 00048/Gesing) · Selatan tanah milik PT Cyber Valley Estate (sisa bidang HGB No. 00048/Gesing) · Barat tanah milik PT Cyber Valley Estate (sisa bidang HGB No. 00048/Gesing). Setempat dikenal sebagai [___]. Selanjutnya disebut juga sebagai "Tanah". | Situated in: Province of Bali · Kabupaten Buleleng · Kecamatan Banjar · Desa Gesing, with boundaries: North land belonging to PT Cyber Valley Estate (remainder of HGB No. 00048/Gesing) · East land belonging to PT Cyber Valley Estate (remainder of HGB No. 00048/Gesing) · South land belonging to PT Cyber Valley Estate (remainder of HGB No. 00048/Gesing) · West land belonging to PT Cyber Valley Estate (remainder of HGB No. 00048/Gesing). Locally known as [___]. Hereinafter also referred to as the "Land". |
| Gambar situasi yang dibuat di bawah tangan, bermaterai cukup, setelah ditandatangani oleh para pihak dilekatkan pada perjanjian ini. Satu dan lain hal tanah tersebut, yang letak serta keadaannya telah diketahui dengan baik oleh para pihak, sehingga para pihak menganggap tidak perlu untuk menguraikannya lebih lanjut dalam perjanjian ini. | The site plan, made privately and duly stamped, is attached to this agreement after signature by the parties. The location and condition of the Land are well known to both parties, and the parties therefore consider further description in this agreement unnecessary. |
Pasal 2 — Jangka Waktu Sewa — Article 2 — Term of the Lease
| Bahasa Indonesia | English |
|---|---|
| 2.1. Tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, para Pihak sepakat bahwa jangka waktu sewa berdasarkan perjanjian ini adalah selama 25 (dua puluh lima) tahun, yaitu sampai dengan tanggal 31-08-2051 (tiga puluh satu Agustus dua ribu lima puluh satu) — sebelum berakhirnya jangka waktu Hak Guna Bangunan pada Sertipikat HGB No. 00048/Gesing (02-02-2053), agar Pihak Pertama dapat mengajukan dan menyelesaikan perpanjangan hak tersebut sebelum jangka waktunya berakhir. | 2.1. Without prejudice to the applicable laws and regulations, the Parties agree that the term of the lease under this agreement is 25 (twenty-five) years, that is until 31-08-2051 (the thirty-first of August two thousand and fifty-one) — before the expiry of the Right to Build under HGB Certificate No. 00048/Gesing (02-02-2053), so that the First Party can apply for and complete the extension of that right before its term runs out. |
| 2.2. Jangka waktu yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 2.1 di atas mulai terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian ini yaitu pada tanggal 31-08-2026, sehingga akan berakhir pada tanggal 31-08-2051 — selanjutnya disebut: (Jangka Waktu Sewa). | 2.2. The term referred to in article 2 paragraph 2.1 above runs from the signing of this agreement, that is 31-08-2026, and accordingly ends on 31-08-2051 — hereinafter: the (Lease Term). |
Pasal 3 — Harga dan Cara Pembayaran — Article 3 — Price and Payment
| Bahasa Indonesia | English |
|---|---|
| Harga sewa atas tanah tersebut yaitu sebesar USD [] ([] dolar Amerika Serikat) per meter persegi untuk seluruh Jangka Waktu Sewa, sehingga harga keseluruhan untuk sewa atas tanah tersebut ialah USD [___] ([] dolar Amerika Serikat), yaitu luas [] m² × USD [] per m². Dolar Amerika Serikat merupakan satuan hitung; setiap pembayaran dilakukan dalam Rupiah dengan kurs JISDOR pada tanggal pembayaran, sebagaimana disyaratkan UU 7/2011. Pembayaran dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada tanggal **[]**, ke rekening Perseroan: PT CYBER VALLEY ESTATE, PermataBank, Cabang Pura Bagus Taruna (Jl. Pura Bagus Taruna 522X, Legian, Kuta, Badung 80361), nomor rekening 4205703735 (IDR/USD/AUD/EUR), SWIFT BBBAIDJA. | The rent for the Land is USD [] ([] United States dollars) per square metre for the whole Lease Term, so that the total rent for the Land is USD [___] ([] United States dollars), being [] m² × USD [] per m². The United States dollar is the unit of account; every payment is made in Rupiah at the JISDOR rate on the payment date, as required by UU 7/2011. Payment is made by the Second Party to the First Party on **[]**, to the Company's account: PT CYBER VALLEY ESTATE, PermataBank, Pura Bagus Taruna branch (Jl. Pura Bagus Taruna 522X, Legian, Kuta, Badung 80361), account No. 4205703735 (IDR/USD/AUD/EUR), SWIFT BBBAIDJA. |
| Apabila dalam 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal tersebut di atas Pihak Pertama belum juga menerima pembayaran dari Pihak Kedua, perjanjian ini batal — kecuali para Pihak telah menyepakati secara tertulis jadwal pembayaran bertahap, termasuk berdasarkan Adendum Pembayaran Bertahap yang dilekatkan pada perjanjian ini, dalam hal mana jadwal tersebut yang berlaku. | If within 20 (twenty) business days after the above date the First Party has still not received payment from the Second Party, this agreement is void — unless the Parties have agreed a staged payment schedule in writing, including under the Instalment Addendum attached to this agreement, in which case that schedule governs. |
| Dan untuk tanda penerimaan jumlah uang tersebut Pihak Pertama memberikan kwitansi tersendiri. Apabila pembayaran dilakukan dengan cek dan/atau bilyet giro, maka pembayaran baru dianggap sah apabila cek dan/atau bilyet giro tersebut dapat diuangkan dan/atau dipindahbukukan; sedangkan jika pembayaran dilakukan dengan cara transfer antar Bank, maka bukti transfer menjadi bukti pembayaran yang sah. | For receipt of the sum the First Party issues a separate receipt. Where payment is made by cheque and/or giro, it is valid only once the cheque and/or giro has been cashed and/or credited; where payment is made by interbank transfer, the transfer record is valid proof of payment. |
| Uang sewa tersebut sudah sama-sama disetujui oleh kedua belah pihak, oleh karenanya masing-masing pihak selama berlakunya sewa-menyewa ini tidak berhak menaikkan atau menurunkan uang sewa dengan dalih apapun. | The rent has been agreed by both parties; accordingly, for as long as this lease runs neither party is entitled to raise or lower the rent on any pretext whatsoever. |
Pasal 4 — Hak untuk Memindahkan Sewa dan Menyewakan Kembali — Article 4 — Right to Assign and Sublease
| Bahasa Indonesia | English |
|---|---|
| Penyewa atau Pihak Kedua berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Pihak Pertama (Yang Menyewakan) untuk mengalihsewakan, menyerahkan atau dengan cara lain memindahkan sebagian atau keseluruhan hak sewanya kepada pihak lain dengan memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Pertama (Yang Menyewakan), dan hak pengalihan ini berlaku untuk sebagian tanah sewa atau keseluruhan tanah sewa. | The Lessee (Second Party) is entitled, and is hereby authorised by the First Party (Lessor), to sublease, surrender or otherwise transfer part or all of its leasehold right to another party by written notice to the First Party (Lessor); this right of transfer applies to part of the leased land or to all of it. |
Pasal 5 — Jaminan oleh Yang Menyewakan — Article 5 — Lessor's Warranties
| Bahasa Indonesia | English |
|---|---|
| 5.1. Yang Menyewakan dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Penyewa atas hal-hal sebagai berikut: a. Yang Menyewakan adalah pemegang hak yang sah, berhak dan berwenang; tidak ada orang atau Pihak lain yang memiliki atau turut memiliki dengan nama apapun juga atas tanah tersebut; b. Tanah tersebut bebas dari sengketa, sitaan, agunan/tanggungan, ikatan dan/atau beban apapun juga; c. Selama jangka waktu sewa menyewa Penyewa tidak akan mendapat gangguan/halangan yang terkait dengan masalah kepemilikan tanah dengan cara atau dalam bentuk apapun juga, sehingga dapat menjalankan hak-haknya sebagai Penyewa dari tanah tersebut tanpa mendapat gangguan dari Pihak lain. | 5.1. The Lessor hereby represents and warrants to the Lessee that: a. the Lessor is the lawful holder of the right, entitled and authorised; no other person or party owns or co-owns the land under any name whatsoever; b. the Land is free of disputes, attachment, security/encumbrance, ties and/or burdens of any kind; c. throughout the lease term the Lessee will suffer no disturbance or hindrance connected with ownership of the land in any manner or form, and may exercise its rights as Lessee of the land undisturbed by any other party. |
| 5.2. Apabila kemudian ternyata Penyewa atau pihak yang ditunjuknya untuk mengelola/menggunakan tanah tersebut mendapat gangguan/halangan untuk menjalankan hak-hak sebagaimana dimaksud dalam ayat 5.1, maka Yang Menyewakan akan tampil ke depan untuk membela dan mempertahankan kepentingan dan hak Penyewa atau Pihak lain yang ditunjuknya, sehingga gangguan/halangan dimaksud dapat diatasi/dihilangkan terutama gugatan secara hukum, karena Pihak Kedua dijamin oleh Pihak Pertama atas sahnya kepemilikan atas tanah tersebut. Kecuali jika ada gugatan mengenai gangguan-gangguan keamanan dalam beroperasional dari masyarakat setempat atau pihak ketiga, maka Pihak Pertama siap membantu dan mengatasi masalah yang timbul akibat ketidaknyamanan Pihak Kedua secara bersama-sama dengan Pihak Kedua. | 5.2. Should the Lessee, or the party it appoints to manage/use the land, be disturbed or hindered in exercising the rights in paragraph 5.1, the Lessor shall step forward to defend and uphold the interests and rights of the Lessee or its appointee, so that the disturbance is resolved or removed — above all any legal claim — the First Party guaranteeing to the Second Party the validity of its title to the land. Excepted are claims concerning operational security disturbances from the local community or third parties, where the First Party stands ready to assist and to resolve, jointly with the Second Party, the problems arising from the Second Party's inconvenience. |
| Apabila terjadi gugatan oleh Pihak Ketiga terhadap hak atas tanah yang disewakan sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat 5.1 di atas yang menyebabkan kerugian dan berhentinya dan terganggunya operasional usaha Pihak Kedua, Pihak Pertama harus mengembalikan uang sewa yang telah dibayarkan dikurangi masa sewa yang telah dinikmati oleh Pihak Kedua, dan memberikan ganti rugi kepada Pihak Kedua atas segala investasi dan perencanaan hasil bisnis sampai masa sewa berakhir. Para Pihak akan memanggil tim penilai aset/audit independen untuk menentukan nilai kerugian yang dialami Pihak Kedua. Ganti rugi diberikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak terjadinya gugatan; apabila halangan/gangguan yang disebutkan di atas ternyata tidak terbukti kebenarannya, maka Pihak Pertama dapat mengajukan gugatan balik baik secara Perdata maupun Pidana kepada Pihak Kedua. | Should a third-party claim against the leased land right, as contemplated by paragraph 5.1, cause loss and the stoppage or disruption of the Second Party's business operations, the First Party must refund the rent paid, less the lease period already enjoyed by the Second Party, and compensate the Second Party for all investment and planned business returns to the end of the lease term. The Parties will engage an independent asset-valuation/audit team to determine the Second Party's loss. Compensation is paid no later than 3 (three) months after the claim arises; if the alleged disturbance proves untrue, the First Party may bring a counterclaim against the Second Party, civil as well as criminal. |
| 5.3. Pihak Pertama berjanji untuk membantu dalam koordinasi dengan masyarakat di sekitar tanah yang disewa mengenai keamanan dan kenyamanan Pihak Kedua selama masa sewa berlangsung. | 5.3. The First Party undertakes to assist in coordination with the community around the leased land concerning the Second Party's security and comfort throughout the lease. |
| 5.4. Pihak Pertama berjanji untuk membantu dalam hal mencarikan penyanding dan tanda tangan pejabat setempat, seperti: Kelian, Kepala Desa, Lurah dan Camat, untuk kelancaran proses izin-izin yang diperlukan oleh Pihak Kedua, dengan biaya yang ditanggung oleh Pihak Kedua. | 5.4. The First Party undertakes to assist in obtaining adjoining-owner confirmations and the signatures of local officials — Kelian, village head, Lurah and Camat — for the smooth processing of the permits the Second Party needs, at the Second Party's cost. |
| 5.5. Selama masa sewa ini masih berlaku, Pihak Pertama tidak diperbolehkan melakukan sesuatu tindakan yang dapat memberatkan atau membuat perjanjian lain dengan Pihak lain atau Pihak Ketiga tanpa sepengetahuan dan izin Pihak Kedua yang dapat merugikan Pihak Kedua sehubungan dengan kejadian ini. | 5.5. For as long as this lease runs, the First Party may not take any action that could burden the Second Party, or enter into any other agreement with another party or third party without the Second Party's knowledge and consent, to the Second Party's detriment in connection herewith. |
| 5.6. Apabila Pihak Pertama melanggar ketentuan 5.5 tersebut, maka tindakan-tindakan Pihak Pertama itu dianggap tidak sah dan batal, sedang segala resiko dan biaya-biaya atas pelanggaran itu sepenuhnya menjadi tanggungan Pihak Pertama dan Pihak lain yang berhubungan dengan Pihak Pertama. | 5.6. If the First Party breaches clause 5.5, its actions are deemed invalid and void, and all risk and costs of the breach are borne entirely by the First Party and any party connected with the First Party. |
Pasal 6 — Izin Mendirikan Bangunan — Article 6 — Building Permission
| Bahasa Indonesia | English |
|---|---|
| 6.1. Penyewa atau pihak yang ditunjuknya diperbolehkan dan diberi izin oleh Yang Menyewakan untuk mendirikan bangunan tempat tinggal atau tempat usaha dan/atau bangunan pendukung lainnya di atas tanah menurut bentuk dan konstruksi beserta fasilitas yang diinginkan Penyewa atau Pihak yang ditunjuknya, serta mengadakan perubahan-perubahan dan/atau penambahan-penambahan di kemudian hari bilamana dianggap perlu (selanjutnya disebut: Bangunan dan Fasilitas), asal saja mengindahkan norma-norma dan peraturan-peraturan yang berlaku. Segala biaya serta resiko dari pekerjaan tersebut seluruhnya ditanggung oleh Penyewa sendiri atau oleh Pihak yang ditunjuknya. | 6.1. The Lessee, or its appointee, is permitted and licensed by the Lessor to erect residential or business buildings and/or other supporting structures on the land, of the form, construction and facilities the Lessee or its appointee desires, and to make later alterations and/or additions when considered necessary (hereinafter: the Buildings and Facilities), provided the applicable norms and regulations are observed. All costs and risks of those works are borne entirely by the Lessee or its appointee. |
| 6.2. Yang Menyewakan dengan ini memberi kuasa kepada Penyewa atau pihak yang ditunjuknya untuk dan atas nama Yang Menyewakan memohon semua izin yang diperlukan menurut peraturan yang berlaku untuk menggunakan bangunan dan fasilitas sebagai bangunan tempat tinggal atau tempat usaha dan/atau bangunan pendukung lainnya, untuk mengadakan pembangunan dan perombakan bangunan dan fasilitas termasuk listrik, air dan telepon, dan melakukan semua tindakan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan, membuat perjanjian-perjanjian, merubahnya, menghadap di mana perlu, mengajukan permohonan-permohonan — singkatnya melakukan segala tindakan yang perlu dan berguna tanpa terkecuali. | 6.2. The Lessor hereby authorises the Lessee, or its appointee, for and on behalf of the Lessor, to apply for all permits required under the applicable regulations to use the buildings and facilities as residential or business buildings and/or other supporting structures, to carry out construction and remodelling of the buildings and facilities including electricity, water and telephone, and to take every action connected with the construction — to make agreements, amend them, appear where necessary, file applications — in short, to do everything necessary and useful without exception. |
| 6.3. Pendirian bangunan dan fasilitas oleh Penyewa atau pihak yang ditunjuknya serta penggunaannya dilakukan atas beban dan resiko Penyewa sendiri, dan Penyewa atau pihak yang ditunjuknya dengan ini membebaskan Yang Menyewakan dari tuntutan-tuntutan Pihak Ketiga sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas. | 6.3. The erection and use of the buildings and facilities by the Lessee or its appointee is at the Lessee's own expense and risk, and the Lessee or its appointee hereby releases the Lessor from third-party claims in connection with the foregoing. |
| 6.4. Semua pajak sehubungan dengan tanah tersebut serta bangunan dan fasilitas harus dibayar sesuai dengan ketentuan pasal 9 perjanjian ini. | 6.4. All taxes in connection with the land and the buildings and facilities are paid in accordance with article 9 of this agreement. |
Pasal 7 — Peraturan yang Berlaku — Article 7 — Applicable Regulations
| Bahasa Indonesia | English |
|---|---|
| Penyewa atau Pihak yang ditunjuknya harus memenuhi segala peraturan yang telah ada atau kelak diadakan oleh yang berwenang mengenai penggunaan tanah, bangunan dan fasilitas serta segala jenis kegiatan usaha yang dilakukan di atas tanah tersebut; segala pelanggaran atas peraturan tersebut sepenuhnya ditanggung oleh Penyewa atau oleh Pihak yang ditunjuknya. | The Lessee, or its appointee, must comply with all regulations now existing or later enacted by the authorities concerning the use of the land, the buildings and facilities and every kind of business activity conducted on the land; every breach of those regulations is borne entirely by the Lessee or its appointee. |
Pasal 8 — Hak Utama — Article 8 — Priority Right
| Bahasa Indonesia | English |
|---|---|
| Yang Menyewakan dengan ini memberikan hak prioritas kepada Penyewa untuk mengadakan perpanjangan jangka waktu sewa menyewa dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang disepakati pada saat itu, dengan mengikuti harga pasar dengan perbandingan harga dari 3 (tiga) agen properti resmi. | The Lessor hereby grants the Lessee a priority right to extend the lease term on the terms and conditions agreed at that time, following the market price by comparison of prices from 3 (three) licensed property agents. |
| Harga perpanjangan jangka waktu sewa diperhitungkan dari tanah saja, tidak termasuk bangunan dan fasilitas yang terdapat di atas tanah sewa. | The extension price is computed on the land alone, excluding the buildings and facilities standing on the leased land. |
| Apabila hingga 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya perjanjian ini Pihak Kedua tidak menyatakan pilihannya untuk memperbaharui perjanjian, atau para Pihak tidak mencapai kesepakatan atas ketentuan dan syarat perjanjian yang baru, perjanjian sewa menyewa ini berakhir. Dalam keadaan demikian Pihak Pertama dapat menawarkan tanah tersebut kepada peminat lainnya terhitung tanggal tersebut, meskipun Pihak Kedua belum mengosongkan tanah tersebut. | If by 1 (one) year before this agreement expires the Second Party has not declared its election to renew, or the Parties fail to agree the terms and conditions of a new agreement, this lease ends. In that case the First Party may offer the land to other interested parties from that date, even though the Second Party has not yet vacated the land. |
Pasal 9 — Pajak dan Biaya-Biaya — Article 9 — Taxes and Costs
| Bahasa Indonesia | English |
|---|---|
| Selama jangka waktu sewa maka: a. pajak-pajak dan retribusi atas bangunan dan fasilitas menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh Penyewa atau pihak yang ditunjuknya; b. pajak-pajak dan retribusi menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh Penyewa selama masa sewa; c. biaya pembuatan perjanjian ini ditanggung dan dibayar oleh Pihak Kedua; d. Pajak Bumi dan Bangunan untuk luas tanah yang disewa menjadi tanggung jawab Pihak Kedua pada saat jatuh tempo; e. sedangkan Pajak Penghasilan atas penyewaan tanah tersebut dibayar oleh Pihak Pertama kepada Petugas Kantor Pajak yang berwenang. | Throughout the lease term: a. taxes and levies on the buildings and facilities are borne and paid by the Lessee or its appointee; b. taxes and levies are borne and paid by the Lessee for the duration of the lease; c. the costs of making this agreement are borne and paid by the Second Party; d. Land and Building Tax (PBB) on the leased area is the Second Party's responsibility as it falls due; e. Income Tax (PPh) on the letting of the land is paid by the First Party to the competent Tax Office. |
Pasal 10 — Pengakhiran Masa Sewa — Article 10 — End of the Lease
| Bahasa Indonesia | English |
|---|---|
| Perjanjian ini berakhir karena berakhirnya jangka waktu sewa; maka sebidang tanah dan semua bangunan yang bersifat permanen yang didirikan di atas tanah dan merupakan barang tidak bergerak yang melekat pada tanah akan diserahkan kepada Pihak Pertama. Sedangkan barang-barang yang sepanjang dapat diangkat dan dipindahkan akan diserahkan kepada Pihak Kedua. Dalam hal bangunan Pihak Kedua berupa bangunan knock-down atau dapat dipindahkan (contoh: Joglo), maka bangunan tersebut tetap milik Pihak Kedua. | This agreement ends on expiry of the lease term; the land and all permanent buildings erected on it, being immovables attached to the land, are then surrendered to the First Party. Goods that can be lifted and moved are surrendered to the Second Party. Where a building of the Second Party is knock-down or movable (for example a Joglo), it remains the Second Party's property. |
| Apabila jangka waktu perjanjian telah berakhir, Penyewa wajib mengosongkan bangunan di atas tanah tersebut dari segenap penghuni dan barang-barang perabotannya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung dari hari berakhirnya perjanjian, dan menyerahkan bangunan tersebut kepada Yang Menyewakan dalam keadaan baik. | On expiry of the agreement the Lessee must vacate the buildings on the land of all occupants and furnishings within 14 (fourteen) days of the day the agreement ends, and surrender the buildings to the Lessor in good condition. |
| Apabila dalam batas waktu tersebut tanah belum kosong atau belum diserahkan kepada Pihak Pertama, lewatnya batas waktu itu saja sudah cukup menjadi bukti nyata kelalaian Pihak Kedua, sehingga peringatan juru sita atau surat serupa tidak diperlukan lagi; Yang Menyewakan berhak mengosongkan sendiri bangunan tersebut, bilamana perlu dengan bantuan pihak yang berwajib, dengan semua biaya ditanggung Penyewa, dan seluruh barang serta perabotan tanpa terkecuali yang berada di dalam bangunan dan tanah tersebut secara otomatis menjadi milik Pihak Pertama tanpa ganti rugi apapun kepada Pihak Kedua. | If within that period the land is not vacated or surrendered, the mere lapse of the period is sufficient proof of the Second Party's default, so that no bailiff's warning or similar letter is required; the Lessor may clear the buildings itself, where necessary with the assistance of the authorities, at the Lessee's cost, and all goods and furnishings without exception found in the buildings and on the land automatically become the First Party's property without any compensation to the Second Party. |
| Pada saat sewa menyewa berakhir, Penyewa wajib melunasi seluruh tagihan tertunggak — pajak, air, listrik, telepon, retribusi, tagihan yang timbul karena usaha dan tagihan lainnya — serta membebaskan Pihak Pertama dari segala tuntutan atas tagihan-tagihan tersebut. | When the lease ends the Lessee must settle every outstanding bill — taxes, water, electricity, telephone, levies, bills arising from the business and any other bills — and hold the First Party harmless from every claim on those bills. |
Pasal 11 — Surat Kuasa — Article 11 — Powers of Attorney
| Bahasa Indonesia | English |
|---|---|
| Kuasa-kuasa yang termaktub dalam pasal 6 ayat 6.2 perjanjian ini merupakan bagian terpenting dan syarat mutlak yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian ini, dan perjanjian ini tidak akan dibuat tanpa adanya kuasa-kuasa tersebut; kuasa-kuasa itu tidak dapat ditarik kembali dan tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang dapat mengakhiri suatu kuasa sebagaimana ketentuan pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau karena sebab apapun juga. | The powers of attorney contained in article 6 paragraph 6.2 of this agreement are its most essential part and an absolute, inseparable condition of it, without which this agreement would not have been made; those powers are irrevocable and do not end for the causes that terminate a power of attorney under article 1813 of the Civil Code (KUHPerdata) or for any other cause whatsoever. |
Pasal 12 — Pembatalan Perjanjian — Article 12 — Termination
| Bahasa Indonesia | English |
|---|---|
| 12.1. Perjanjian ini tidak dapat dibatalkan/dihentikan/diakhiri sebelum berakhirnya jangka waktu sewa karena meninggalnya salah satu Pihak atau Pihak yang dilikuidasi, tetapi akan tetap berlangsung, dilaksanakan dan diteruskan oleh (para) ahli waris Pihak yang meninggal dunia atau kuasanya dengan Pihak yang masih hidup atau likuidatornya. | 12.1. This agreement cannot be cancelled/stopped/terminated before the end of the lease term by the death of a Party or a Party's liquidation; it continues, is performed and is carried on by the heirs of the deceased Party, or their attorney, with the surviving Party or the liquidator. |
| 12.2. Perjanjian ini juga tidak dapat dibatalkan atau dihentikan/diakhiri sebelum berakhirnya jangka waktu sewa karena dialihkannya hak milik atau penguasaan atas bidang tanah tersebut atau bangunan dan fasilitas kepada Pihak lain. | 12.2. Nor can this agreement be cancelled or stopped/terminated before the end of the lease term by the transfer of ownership or control of the land, or of the buildings and facilities, to another party. |
| 12.3. Selama Penyewa memenuhi kewajiban-kewajibannya dengan tertib, maka Yang Menyewakan atau mereka yang mendapatkan hak-haknya tidak berhak membatalkan sewa menyewa ini dengan semua konsekuensi hukumnya. | 12.3. For as long as the Lessee duly performs its obligations, the Lessor, or those acquiring its rights, is not entitled to cancel this lease, with all the legal consequences thereof. |
| 12.4. Perjanjian ini menggantikan semua hasil perundingan, kesepakatan dan perjanjian yang sebelumnya tercapai baik secara lisan maupun tertulis antara para pihak atau pihak lain yang ditunjuk berkenaan dengan sesuatu mengenai Perjanjian. | 12.4. This agreement replaces every prior negotiation result, understanding and agreement, oral as well as written, between the parties or their appointees concerning any matter of this Agreement. |
Pasal 13 — Keadaan Memaksa — Article 13 — Force Majeure
| Bahasa Indonesia | English |
|---|---|
| Setiap kegagalan atau penundaan oleh salah satu pihak dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian ini yang semata-mata karena alasan di luar kendali manusia — seperti gempa bumi, gunung meletus, badai, banjir, kebakaran, tanah longsor, pemogokan, perang, huru-hara, pemberontakan, atau hal lain di luar kendali para pihak yang terkena dampak — dianggap sebagai "Keadaan Memaksa", dan/atau yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bencana nasional. Segera setelah munculnya keadaan memaksa yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian ini, pihak yang terkena akibatnya harus memberitahukan pihak yang lain, menjelaskan sebab kejadian, akibatnya atas pelaksanaan tanggung jawabnya dan perkiraan waktunya. | Any failure or delay by a party in performing its obligations under this agreement solely for reasons beyond human control — such as earthquake, volcanic eruption, storm, flood, fire, landslide, strike, war, riot, insurrection, or other matters beyond the affected parties' control — is deemed "Force Majeure", and/or an event declared a national disaster by the Government of the Republic of Indonesia. Immediately upon the occurrence of force majeure affecting performance, the affected party must notify the other party, explaining the cause of the event, its effect on the performance of its responsibilities and its estimated duration. |
| Apabila Keadaan Memaksa terjadi, segala hak dan kewajiban berdasarkan perjanjian ini tetap mengikat Para Pihak, dan Para Pihak mendapatkan waktu tambahan untuk memenuhi kewajibannya (jika ada) sesuai dengan masa terjadinya Keadaan Memaksa. | Where Force Majeure occurs, all rights and obligations under this agreement continue to bind the Parties, and the Parties receive additional time to perform their obligations (if any) corresponding to the duration of the Force Majeure. |
Pasal 14 — Penyelesaian Sengketa — Article 14 — Dispute Resolution
| Bahasa Indonesia | English |
|---|---|
| Para Pihak setuju bahwa apabila terjadi perbedaan pendapat, sengketa, konflik atau perselisihan ("Sengketa") yang disebabkan oleh atau berkaitan dengan perjanjian ini atau pelaksanaannya — termasuk tetapi tidak terbatas pada setiap sengketa mengenai keberadaannya, keabsahannya, pengakhiran hak atau kewajiban setiap Pihak — maka Para Pihak akan berupaya menyelesaikan sengketa tersebut secara musyawarah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan dari salah satu pihak mengenai sengketa tersebut. | The Parties agree that upon any difference of opinion, dispute, conflict or disagreement (a "Dispute") caused by or connected with this agreement or its performance — including without limitation any dispute as to its existence, validity, or the termination of any Party's rights or obligations — the Parties will endeavour to settle the dispute amicably within 30 (thirty) calendar days of receipt of a party's notice of the dispute. |
| Apabila Para Pihak tidak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa secara musyawarah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut, maka salah satu pihak dapat mengajukan sengketa tersebut untuk diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Tabanan di Tabanan. | If the Parties fail to reach an amicable settlement within those 30 (thirty) days, either party may submit the dispute for resolution to the Tabanan District Court (Pengadilan Negeri Tabanan) at Tabanan. |
| Kedua belah pihak setuju untuk memilih domisili yang tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri Tabanan di Tabanan, dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat. | Both parties agree to elect unchanging domicile at the Office of the Tabanan District Court at Tabanan, where the dispute cannot be settled by amicable consensus. |
Pasal 15 — Kedudukan Hukum — Article 15 — Legal Domicile
| Bahasa Indonesia | English |
|---|---|
| Mengenai perjanjian ini dan segala akibat hukumnya para pihak memilih domisili hukum yang tetap dan tidak berubah pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tabanan di Tabanan. | Concerning this agreement and all its legal consequences the parties elect fixed and unchanging legal domicile at the Registry of the Tabanan District Court at Tabanan. |
Pasal 16 — Pernyataan — Article 16 — Declarations
| Bahasa Indonesia | English |
|---|---|
| Para penghadap menjamin bahwa dana atau uang dalam transaksi ini bukan hasil dari tindak pidana dan bukan merupakan sarana untuk melakukan tindak pidana pencucian uang, serta bertanggung jawab atas hal tersebut. | The appearers warrant that the funds or money in this transaction are not the proceeds of crime and are not a vehicle for money laundering, and accept responsibility accordingly. |
| Para pihak menyatakan menjamin kebenaran identitas para pihak sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris, dan/atau asli tanda tangan dan paraf para penghadap sesuai dokumen-dokumen yang disampaikan kepada saya, Notaris, dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut; selanjutnya para penghadap menyatakan telah mengetahui, mengerti, memahami dan menyetujui seluruh isi dan maksud akta ini dan bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat dan resiko yang ditimbulkannya. | The parties warrant the truth of their identities per the identification submitted to me, the Notary, and/or the genuineness of the appearers' signatures and initials per the documents submitted to me, the Notary, and accept full responsibility therefor; the appearers further declare that they know, comprehend, understand and agree to the entire content and intent of this deed and accept full responsibility for all its consequences and risks. |
| Apabila di kemudian hari terjadi ketidakbenaran dan tuntutan hukum mengenai hal tersebut di atas yang menimbulkan sengketa karena sebab apapun juga, maka para penghadap dengan tegas membebaskan saya, Notaris, dan saksi-saksi dari segala tuntutan dan gugatan berupa apapun dan dari pihak manapun. | Should any untruth or legal claim later arise concerning the above, giving rise to a dispute for any cause whatsoever, the appearers expressly release me, the Notary, and the witnesses from every claim and suit of any kind from any party whatsoever. |
Penutup — Closing
| Bahasa Indonesia | English |
|---|---|
| DEMIKIAN AKTA INI. Dibuat dan diresmikan di Tabanan, pada hari dan tanggal serta jam seperti disebutkan pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh: 1. Nona []; 2. Nona [] — kedua-duanya Pegawai Kantor Notaris, yang saya, notaris, kenal sebagai saksi-saksi. | THUS THIS DEED. Made and executed at Tabanan, on the day, date and hour stated at the head of this deed, in the presence of: 1. Ms []; 2. Ms [] — both employees of the Notary's office, known to me, the notary, as witnesses. |
| Setelah para penghadap membaca sendiri, mengetahui dan memahami isi akta ini, dan saya, Notaris, telah membacakan kepala akta, komparisi, penjelasan pokok akta secara singkat dan jelas, serta penutup akta, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris, membubuhkan paraf pada setiap halamannya dan menandatangani akta ini, serta para penghadap membubuhkan cap jempol tangan kanan dan kirinya pada lembar kertas terpisah yang dijahitkan pada minuta akta ini. | After the appearers had themselves read, learned and understood the content of this deed, and I, the Notary, had read out the head of the deed, the appearance clause, a brief and clear explanation of its substance, and its closing, the appearers, the witnesses and I, the Notary, forthwith initialled each page and signed this deed, and the appearers affixed the prints of their right and left thumbs on a separate sheet sewn into the minute of this deed. |
Tanda Tangan — Signatures
| PT CYBER VALLEY ESTATE — Alisa Voinova, Direktur / Director | __________________ |
| OLEKSANDR FEDOROV — Penyewa / Lessee | __________________ |