Adendum — Pembayaran Bertahap / Addendum — Instalment Payment
Adendum pada Perjanjian Sewa Menyewa PT Cyber Valley Estate → Oleksandr Fedorov · 31 Agustus 2026 / 31 August 2026
Para Pihak — Parties
| Bahasa Indonesia | English |
|---|---|
| Para Pihak sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 31-08-2026 atas sebagian bidang tanah Sertipikat HGB No. 00048/Gesing ("Perjanjian"): PT CYBER VALLEY ESTATE ("Pihak Pertama") dan Tuan OLEKSANDR FEDOROV ("Pihak Kedua"). Adendum ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian. | The Parties as defined in the Land Lease Agreement dated 31-08-2026 over part of the parcel under HGB Certificate No. 00048/Gesing (the "Agreement"): PT CYBER VALLEY ESTATE (the "First Party") and OLEKSANDR FEDOROV (the "Second Party"). This Addendum forms an inseparable part of the Agreement. |
Pasal 1 — Satuan Hitung — Article 1 — Unit of Account
| Bahasa Indonesia | English |
|---|---|
| Harga sewa keseluruhan menurut Pasal 3 Perjanjian, sebesar USD [], pada tanggal penandatanganan dikonversi menjadi **[] satuan indeks abad (century index)** menurut kuantitas dan harga acuan sebagaimana diatur dalam Lampiran E (annex e century index). Sejak konversi tersebut, satuan indeks — bukan dolar — menjadi satuan hitung utang sewa; kuantitas setiap komponen indeks tetap dan tidak berubah selama berlakunya Perjanjian. | The total rent under Article 3 of the Agreement, USD [], is converted on the signing date into **[] units of the century index**, at the quantities and reference prices set out in Annex E (annex e century index). From that conversion the index unit — not the dollar — is the unit of account of the rent debt; the quantity of every component of the index is fixed and does not change for the life of the Agreement. |
Pasal 2 — Jadwal Pembayaran — Article 2 — Payment Schedule
| Bahasa Indonesia | English |
|---|---|
| 2.1. 30% (tiga puluh persen) dari satuan indeks dibayar pada tanggal penandatanganan Perjanjian. | 2.1. 30% (thirty percent) of the index units are paid on the date the Agreement is signed. |
| 2.2. Sisa satuan dibayar selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak penandatanganan, dinilai menurut nilai indeks pada tanggal pembayaran. | 2.2. The remaining units are paid no later than 1 (one) year from signing, valued at the index value on the payment date. |
| 2.3. Satuan yang belum dibayar pada akhir tahun pertama beralih menjadi angsuran tahunan yang sama besar selama [5] (lima) tahun berikutnya, masing-masing jatuh tempo pada tanggal ulang tahun penandatanganan dan dinilai menurut nilai indeks pada tanggal jatuh temponya. | 2.3. Units unpaid at the end of the first year convert into equal annual instalments over the following [5] (five) years, each falling due on the anniversary of signing and valued at the index value on its due date. |
| 2.4. Setiap pembayaran dilakukan dalam Rupiah menurut nilai indeks pada tanggal pembayaran, dikonversi dengan kurs JISDOR pada tanggal tersebut, sebagaimana disyaratkan UU 7/2011, ke rekening Perseroan sebagaimana disebut dalam Pasal 3 Perjanjian. | 2.4. Every payment is made in Rupiah at the index value on the payment date, converted at the JISDOR rate on that date, as required by UU 7/2011, to the Company account named in Article 3 of the Agreement. |
Pasal 3 — Keterlambatan — Article 3 — Default
| Bahasa Indonesia | English |
|---|---|
| Apabila suatu angsuran tidak dibayar dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal jatuh temponya, Pihak Pertama dapat mengakhiri Perjanjian dengan pemberitahuan tertulis. Satuan yang telah dibayar tidak dikembalikan — satuan tersebut merupakan pembayaran atas masa sewa yang telah dinikmati. | If an instalment is not paid within 30 (thirty) days of its due date, the First Party may terminate the Agreement by written notice. Units already paid are not refunded — they pay for the lease time already enjoyed. |
Pasal 4 — Hubungan dengan Perjanjian — Article 4 — Relation to the Agreement
| Bahasa Indonesia | English |
|---|---|
| Sepanjang jadwal dalam Adendum ini dipenuhi, ketentuan pembatalan karena tidak diterimanya pembayaran dalam 20 (dua puluh) hari kerja pada Pasal 3 Perjanjian tidak berlaku; jadwal Adendum ini menggantikannya. Ketentuan Perjanjian lainnya tetap berlaku tanpa perubahan. | For as long as the schedule in this Addendum is met, the voidness provision of Article 3 of the Agreement for non-receipt of payment within 20 (twenty) business days does not apply; the schedule of this Addendum replaces it. All other terms of the Agreement remain in force unchanged. |
Tanda Tangan — Signatures
| PT CYBER VALLEY ESTATE — Alisa Voinova, Direktur / Director | __________________ |
| OLEKSANDR FEDOROV — Penyewa / Lessee | __________________ |