🧾cyber-valley/cve/legal/adendum pembayaran bertahap fedorov.md

Adendum — Pembayaran Bertahap / Addendum — Instalment Payment

Adendum pada Perjanjian Sewa Menyewa PT Cyber Valley Estate → Oleksandr Fedorov · 31 Agustus 2026 / 31 August 2026

Para Pihak — Parties

Bahasa Indonesia English
Para Pihak sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 31-08-2026 atas sebagian bidang tanah Sertipikat HGB No. 00048/Gesing ("Perjanjian"): PT CYBER VALLEY ESTATE ("Pihak Pertama") dan Tuan OLEKSANDR FEDOROV ("Pihak Kedua"). Adendum ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian. The Parties as defined in the Land Lease Agreement dated 31-08-2026 over part of the parcel under HGB Certificate No. 00048/Gesing (the "Agreement"): PT CYBER VALLEY ESTATE (the "First Party") and OLEKSANDR FEDOROV (the "Second Party"). This Addendum forms an inseparable part of the Agreement.

Pasal 1 — Satuan Hitung — Article 1 — Unit of Account

Bahasa Indonesia English
Harga sewa keseluruhan menurut Pasal 3 Perjanjian, sebesar USD [], pada tanggal penandatanganan dikonversi menjadi **[] satuan indeks abad (century index)** menurut kuantitas dan harga acuan sebagaimana diatur dalam Lampiran E (annex e century index). Sejak konversi tersebut, satuan indeks — bukan dolar — menjadi satuan hitung utang sewa; kuantitas setiap komponen indeks tetap dan tidak berubah selama berlakunya Perjanjian. The total rent under Article 3 of the Agreement, USD [], is converted on the signing date into **[] units of the century index**, at the quantities and reference prices set out in Annex E (annex e century index). From that conversion the index unit — not the dollar — is the unit of account of the rent debt; the quantity of every component of the index is fixed and does not change for the life of the Agreement.

Pasal 2 — Jadwal Pembayaran — Article 2 — Payment Schedule

Bahasa Indonesia English
2.1. 30% (tiga puluh persen) dari satuan indeks dibayar pada tanggal penandatanganan Perjanjian. 2.1. 30% (thirty percent) of the index units are paid on the date the Agreement is signed.
2.2. Sisa satuan dibayar selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak penandatanganan, dinilai menurut nilai indeks pada tanggal pembayaran. 2.2. The remaining units are paid no later than 1 (one) year from signing, valued at the index value on the payment date.
2.3. Satuan yang belum dibayar pada akhir tahun pertama beralih menjadi angsuran tahunan yang sama besar selama [5] (lima) tahun berikutnya, masing-masing jatuh tempo pada tanggal ulang tahun penandatanganan dan dinilai menurut nilai indeks pada tanggal jatuh temponya. 2.3. Units unpaid at the end of the first year convert into equal annual instalments over the following [5] (five) years, each falling due on the anniversary of signing and valued at the index value on its due date.
2.4. Setiap pembayaran dilakukan dalam Rupiah menurut nilai indeks pada tanggal pembayaran, dikonversi dengan kurs JISDOR pada tanggal tersebut, sebagaimana disyaratkan UU 7/2011, ke rekening Perseroan sebagaimana disebut dalam Pasal 3 Perjanjian. 2.4. Every payment is made in Rupiah at the index value on the payment date, converted at the JISDOR rate on that date, as required by UU 7/2011, to the Company account named in Article 3 of the Agreement.

Pasal 3 — Keterlambatan — Article 3 — Default

Bahasa Indonesia English
Apabila suatu angsuran tidak dibayar dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal jatuh temponya, Pihak Pertama dapat mengakhiri Perjanjian dengan pemberitahuan tertulis. Satuan yang telah dibayar tidak dikembalikan — satuan tersebut merupakan pembayaran atas masa sewa yang telah dinikmati. If an instalment is not paid within 30 (thirty) days of its due date, the First Party may terminate the Agreement by written notice. Units already paid are not refunded — they pay for the lease time already enjoyed.

Pasal 4 — Hubungan dengan Perjanjian — Article 4 — Relation to the Agreement

Bahasa Indonesia English
Sepanjang jadwal dalam Adendum ini dipenuhi, ketentuan pembatalan karena tidak diterimanya pembayaran dalam 20 (dua puluh) hari kerja pada Pasal 3 Perjanjian tidak berlaku; jadwal Adendum ini menggantikannya. Ketentuan Perjanjian lainnya tetap berlaku tanpa perubahan. For as long as the schedule in this Addendum is met, the voidness provision of Article 3 of the Agreement for non-receipt of payment within 20 (twenty) business days does not apply; the schedule of this Addendum replaces it. All other terms of the Agreement remain in force unchanged.

Tanda Tangan — Signatures

PT CYBER VALLEY ESTATE — Alisa Voinova, Direktur / Director __________________
OLEKSANDR FEDOROV — Penyewa / Lessee __________________

Graph