Direktur Utama / President Director — PT Cyber Valley Estate
The Bahasa Indonesia column is pending review by Indonesian-licensed counsel and the notary before signature.
Perseroan dan Mandat — Company and Mandate
| Penawaran / perjanjian (satu naskah). Rancangan untuk pembahasan hingga ditandatangani. Tanpa lampiran ekonomi terpisah, tanpa daftar butir terbuka, tanpa novel hukum yang panjang. | Offer / agreement (one text). Draft for discussion until signed. No separate economics annex, no open-items sheet, no long legal novel. | | Perseroan. PT Cyber Valley Estate (PMA). | Company. PT Cyber Valley Estate (PMA). | | Mandat. Direktur Utama (President Director, "PD" selanjutnya — sesuai RUPS jabatannya adalah Direktur Utama (President Director); tidak ada gelar PD) yang menumbuhkan jaringan kota di Indonesia, dimulai dari ~37 ha di Sanghyang (Bali): Bali North Star / Cyber Valley — alam × teknologi; wisata pegunungan + kualitas hidup sebagai pusat teknologi (tech hub). | Mandate. President Director (PD below — per GMS the office is President Director; there is no PD title) who grows a network of cities in Indonesia, starting from ~37 ha on Sanghyang (Bali): Bali North Star / Cyber Valley — nature × technology; mountain tourism + quality of life as tech hub. | | Tugas dalam satu kalimat. Mengapitalisasi struktur dan mendesentralisasikan kepemilikan sehingga sisa kepemilikan pendiri (DS + AV) ≈ 10%, dengan blok-blok di tangan Indonesia, di tangan asing (holding Cyberia), dan sisa bagi pendiri + PD — tanpa merusak valuasi. | Job in one line. Capitalise the structure and decentralise ownership so founders (DS + AV) residual ≈ 10%, with blocks in Indonesian hands, foreign hands (Cyberia holding), and residual for founders + PD — without wrecking valuation. |
0. Masuk — pengangkatan dan 1% adalah satu kesepakatan — Entry — appointment and 1% are one deal
| Tidak dapat dipisahkan: | Cannot unglue: | | Membeli 1% (80 saham) pada nilai nominal dari pendiri: share sale entry | Buy 1% (80 shares) at par from founder: share sale entry | | Mengangkat sebagai Direktur Utama: gms director appointment | Appoint as President Director: gms director appointment | | Aturan penutupan: pembelian selesai ↔ pengangkatan berlaku. Tidak ada pembelian yang selesai → tidak ada Direktur Utama. Tidak ada pengangkatan → penjualan tidak selesai. | Closing rule: buy completes ↔ appointment takes effect. No completed purchase → no President Director. No appointment → sale does not complete. | | Paket pada hari yang sama dengan keterikatan pada shareholders agreement (Perjanjian Pemegang Saham) sebagaimana diperlukan; harga yang secara nyata dibayar untuk saham masuk dikuitansikan dalam entry payment side letter. | Same-day package with shareholders agreement accession as needed; the price actually paid for the entry stake is receipted in the entry payment side letter. | | Halaman ini mengatur bagaimana PD bekerja dan dibayar dalam opsi + tangga setelah masuk. Masuk itu sendiri adalah RUPS + jual beli saham. | This page is how the PD works and is paid in options + ladder after entry. Entry itself is GMS + share sale. |
1. Peran — Role
| Strategis: arah, kapitalisasi, jaringan kota, investor | Strategic: Direction, capitalisation, city network, investors | | Operasional: pengelolaan CVE sehari-hari di dalam aturan rekening ganda dan komisaris di bawah ini | Operational: Day-to-day CVE inside dual-account and commissioner rules below | | Metrik keberhasilan. Penjualan ekuitas pendiri DS + AV pada tangga dalam §7. Tidak ada tumpukan KPI lain. | Success metric. Sales of DS + AV founder equity on the ladder in §7. No other KPI stack. | | Gaji bulanan ditetapkan oleh tangga pendapatan dalam §9 — bersifat formula, tanpa siklus usulan bulanan. | Monthly salary is set by the revenue ladder in §9 — formulaic, no monthly proposal cycle. |
2. Rekening Ganda — Dual accounts
| Strategis (rekening strategis): seluruh pendapatan masuk; cadangan strategis | Strategic: All incoming revenue; strategic reserve | | Operasional (rekening operasional): pengeluaran sehari-hari (penggajian, pemasok, operasional) | Operational: Day-to-day spend (payroll, suppliers, ops) | | Pendapatan masuk hanya ke rekening strategis. Tidak ada pencampuran diam-diam. | Revenue lands on strategic only. No silent mixing. |
3. Gerbang Strategis (bulanan) — Strategic gate (monthly)
| Sekali sebulan (atau sirkuler tertulis): | Once per month (or written circular): | | PD mengajukan usulan (props) untuk pengeluaran strategis dan keputusan material | PD tables proposals (props) for strategic spend and material decisions | | Persetujuan oleh satu komisaris atau Wakil Direktur Utama sudah cukup | Approval by one commissioner or the Deputy President Director is enough | | Operasional di dalam amplop bulanan yang telah disetujui tidak memerlukan komisaris setiap kali | Ops inside the approved monthly envelope needs no commissioner each time |
4. Pendanaan Operasional (bulanan) — Ops funding (monthly)
| Satu transfer strategis → operasional per bulan | One transfer strategic → operational per month | | Jumlah = amplop dari paket §3 | Amount = envelope from the §3 pack | | Pengeluaran berlebih / pos baru → kembali ke §3 | Overspend / new lines → back to §3 |
5. Batas keras tanah dan kredit — Land and credit hard limits
| HGB — hanya melalui dewan: setiap pemberian, pengalihan, atau pelepasan HGB hanya dilakukan melalui dewan — persetujuan diperlukan pada harga berapa pun, pasar atau bukan | HGB — board only: Any HGB grant, transfer or disposal goes only through the board — approval required at any price, market or not | | Hak sewa — jalur PD: Hak sewa (leasehold) adalah kegiatan usaha biasa PD — tanpa persetujuan, kecuali transaksi di bawah pasar, yang memerlukan persetujuan | Leasehold — PD's course: Hak sewa (leasehold) is the PD's ordinary business — no approval needed, except below market deals, which require approval | | Batas bawah pasar: USD 3,000 / are (sotka) — di bawah ini = di bawah pasar kecuali disetujui | Market floor: USD 3,000 / are (sotka) — under this = below market unless approved | | Kontrak di atas 2%: setiap kontrak dengan nilai di atas 2% dari modal ditempatkan memerlukan persetujuan | Contracts above 2%: Any contract with a value above 2% of the issued capital (modal ditempatkan) requires approval | | Tanpa hipotek: PD tidak dapat menjaminkan atau menghipotekkan real estat Perseroan (atau SPV yang dikendalikan) untuk pinjaman | No mortgage: PD cannot pledge or mortgage Company (or controlled SPV) real estate for loans | | Kuorum persetujuan: untuk setiap persetujuan yang disyaratkan dokumen ini: satu komisaris atau Wakil Direktur Utama sudah cukup | Approval quorum: for every approval this document requires: one commissioner or the Deputy President Director is enough |
6. Opsi — hingga 10% pada $4M (penjualan dari pendiri saja) — Options — up to 10% at $4M (sale from founders only)
| Dasar penilaian: valuasi Perseroan USD 4,000,000 (1% ≈ USD 40,000) | Strike basis: Company valuation USD 4,000,000 (1% ≈ USD 40,000) | | Pool: hingga 10% dari Perseroan | Pool: up to 10% of the company | | Tranche A: 5% · jangka waktu pelaksanaan 2 tahun sejak mulai | Tranche A: 5% · exercise within 2 years of start | | Tranche B: 5% · jangka waktu pelaksanaan 7 tahun sejak mulai | Tranche B: 5% · exercise within 7 years of start | | Independensi: kedua tranche bersifat independen — lewatnya jangka waktu pelaksanaan Tranche A tidak menggugurkan atau menghalangi Tranche B | Independence: Tranches are independent — missing the Tranche A window does not forfeit or block Tranche B | | Penjadwalan ulang: masing-masing jangka waktu pelaksanaan dapat diperpanjang atau diperpendek dengan kesepakatan tertulis bersama PD dan para pendiri | Rescheduling: Either window may be extended or shortened by written mutual consent of PD and founders | | Sumber: hanya penjualan/pengalihan dari pendiri — tanpa penerbitan saham baru untuk paket ini. Saham opsi diperhitungkan terhadap total kumulatif pada tangga §7, sehingga sisa ~10% milik pendiri diukur setelah tangga dan paket ini | Source: only sale/transfer from founders — no new share issue for this package. Option shares count against the cumulative total on the §7 ladder, so the founders' ~10% residual is measured after both the ladder and this package | | ROFR: pengalihan saham opsi berdasarkan §6 ini mengikuti Pasal 1 shareholders agreement (Perjanjian Pemegang Saham): Para Pemegang Saham lainnya memiliki jangka waktu 3 (tiga) hari untuk mengambil saham tersebut terlebih dahulu; setelah lewat tanpa dilaksanakan, pengalihan kepada PD dilanjutkan | ROFR: Transfers of option shares under this §6 follow shareholders agreement Article 1: the other Shareholders have a 3 (three) day window to take up the shares first; once it passes unexercised, the transfer to the PD proceeds | | Opsi ≠ tangga KPI (§7). Keuntungan pribadi bagi pimpinan; saham berasal dari kepemilikan pendiri, bukan dilusi melalui pencetakan. | Options ≠ KPI ladder (§7). Personal upside for the chair; shares come from founders’ holdings, not dilution by print. |
7. Tangga KPI — DS + AV → ~10% pendiri · perseroan → $1B — KPI ladder — DS + AV → ~10% founders · company → $1B
Yang dihitung — Counts
| dihitung | tidak dihitung |
|---|---|
| Penjualan/pengalihan DS dan AV pada harga riil | Pencetakan cuma-cuma kelas saham lain |
| Kas + valuasi atas penjualan tersebut | Teater cash-out tanpa harga pihak ketiga |
| Penggalangan modal yang tidak menggerakkan DS/AV pada tangga ini |
| counts | does not |
|---|---|
| Sale/transfer of DS and AV at real price | Free print of other share classes |
| Cash + valuation on those sales | Cash-out theatre without third-party price |
| Capital raise that does not move DS/AV on this ladder |
Pembagian paket (setiap langkah kecuali seed) — Package split (every step except seed)
| Paket: step ekuitas perseroan yang keluar dari pendiri | Package: step of company equity leaving founders |
| PD: 10% × step (ekuitas) | PD: 10% × step (equity) |
| Pembeli: 90% × step (membayar kas) | Buyers: 90% × step (pay cash) |
| Kas: 0.90 × step × val | Cash: 0.90 × step × val |
| Seed (1% @ $4M): tanpa bagian PD · kas = 1% × val · bukan penjualan PD. | Seed (1% @ $4M): no PD cut · cash = 1% × val · not a PD sale. |
| Penjualan PD pertama: 10% kum. @ $10M. | First PD sale: 10% cum. @ $10M. |
| Dibayar per transaksi, bukan per ambang. Imbalan diselesaikan pada setiap closing: setiap penjualan yang memenuhi syarat mengalihkan 10% dari ekuitas yang terjual kepada PD pada closing itu juga, pro-rata di dalam langkahnya. Baris-baris tangga menetapkan batas bawah valuasi setiap pita — bukan gerbang yang menunda pembayaran. | Paid per deal, not per threshold. The fee settles at each closing: every qualifying sale transfers 10% of the equity sold to the PD at that same closing, pro-rata within the step. The ladder rows set the valuation floor pricing each band — not gates the fee waits for. |
Sasaran tangan — Target hands
| blok | |
|---|---|
| Paket 1 | Pemegang Indonesia |
| Paket 2 | Asing / holding Cyberia |
| Sisa ~10% | Pendiri |
| PD | tangga ~8.9% + opsi ≤10% @ $4M dari pendiri — keduanya di dalam 90% yang keluar dari pendiri, tidak pernah di atasnya |
| block | |
|---|---|
| Package 1 | Indonesian holders |
| Package 2 | Foreign / Cyberia holding |
| Residual ~10% | Founders |
| PD | ladder ~8.9% + options ≤10% @ $4M from founders — both inside the 90% that leaves founders, never on top of it |
Tabel — Table
| sold cum. / terjual kum. | step / langkah | val (USD) | PD step / langkah PD | PD cum. / PD kum. | cash step (USD) / kas langkah (USD) |
|---|---|---|---|---|---|
| 1% | 1% | 4,000,000 | — | 0% | 40,000 |
| 10% | 9% | 10,000,000 | 0.90% | 0.90% | 810,000 |
| 20% | 10% | 18,000,000 | 1.00% | 1.90% | 1,620,000 |
| 30% | 10% | 30,000,000 | 1.00% | 2.90% | 2,700,000 |
| 40% | 10% | 50,000,000 | 1.00% | 3.90% | 4,500,000 |
| 50% | 10% | 90,000,000 | 1.00% | 4.90% | 8,100,000 |
| 60% | 10% | 160,000,000 | 1.00% | 5.90% | 14,400,000 |
| 70% | 10% | 280,000,000 | 1.00% | 6.90% | 25,200,000 |
| 80% | 10% | 500,000,000 | 1.00% | 7.90% | 45,000,000 |
| 90% | 10% | 1,000,000,000 | 1.00% | 8.90% | 90,000,000 |
| Gagal mencapai batas bawah val → langkah tidak dihitung (kecuali pendiri melepaskannya secara tertulis). | Miss the val floor → step does not count (unless founders waive in writing). | | Di antara baris: interpolasi logaritmik val. | Between rows: log-interpolate val. |
8. Keluar — Exit
| Saham yang dimiliki PD adalah saham biasa berdasarkan articles of association (Anggaran Dasar) dan shareholders agreement (Perjanjian Pemegang Saham) — ROFR dan tag-along berlaku atas setiap penjualan, sama seperti bagi setiap pemegang saham. | Shares held by the PD are ordinary shares under the articles of association and the shareholders agreement — ROFR and tag-along apply to any sale, the same as for every shareholder. | | Pemberhentian dari jabatan Direktur (melalui keputusan para pemegang saham): pemberhentian berlaku segera dan mengakhiri jabatan — tidak lebih. Tanpa pembelian wajib, tanpa pembelian kembali: setiap saham yang dimiliki PD — saham masuk, saham hasil pelaksanaan opsi, ekuitas tangga — tetap miliknya, sebagai saham biasa berdasarkan aturan di atas. Alasan pemberhentian tidak mengubah apa pun. | Removal from Director office (by resolution of the shareholders): Removal takes effect immediately and ends the office — nothing more. No buyout, no buyback: every share the PD owns — the entry stake, exercised option shares, ladder equity — stays his, as ordinary shares under the rules above. Cause of removal changes nothing. | | Keputusan PD sendiri untuk keluar: perlakuan yang sama: ia mempertahankan segala yang dimilikinya, dan dapat memegang saham serta menerima dividen, atau menjual — pendiri dan pemegang saham lain terlebih dahulu berdasarkan ROFR, kemudian pihak ketiga. | PD's own decision to leave: Same treatment: he keeps everything he owns, and may hold the shares and receive dividends, or sell — founders and other shareholders first under the ROFR, then third parties. | | Opsi yang belum dilaksanakan: gugur pada saat keluar, apa pun sebabnya. Opsi yang telah dilaksanakan sudah menjadi saham, dan tetap. | Unexercised options: Lapse on departure, however it comes. Exercised options are shares already, and stay. | | Komisi dan imbalan: tetap berlaku setelah keluar sesuai §18, dengan ketentuannya masing-masing. | Commissions & fees: Survive departure per §18, on their own terms. |
9. Gaji bulanan — tangga pendapatan — Monthly salary — revenue ladder
| Gaji mengikuti pendapatan kumulatif yang secara nyata diterima Perseroan sejak pengangkatan PD. Sebuah tangga, bukan angka diskresioner: | Salary follows cumulative revenue actually received by the Company since the PD's appointment. A ladder, not a discretionary number: |
| pendapatan kumulatif sejak pengangkatan | gaji bulanan |
|---|---|
| di bawah $100k | — |
| $100k tercapai | $2,000 |
| $500k tercapai | $5,000 |
| $2M tercapai (~penjualan sinwood selesai) | $10,000 |
| cumulative revenue since appointment | monthly salary |
|---|---|
| below $100k | — |
| $100k reached | $2,000 |
| $500k reached | $5,000 |
| $2M reached (~sinwood sales done) | $10,000 |
| Dasar: pendapatan = jumlah yang secara nyata diterima Perseroan — doktrin yang sama dengan setiap imbalan dalam dokumen ini | Base: revenue = amounts actually received by the Company — the same doctrine as every fee in this document | | Langkah: gaji naik pada bulan saat suatu tonggak terlampaui dan tidak pernah turun | Step: the salary steps up in the month a milestone is crossed and never steps down | | Batas bawah: rekening Perseroan harus menyimpan tidak kurang dari USD 10,000 setelah gaji dibayarkan — dikurangi atau dilewati apabila pembayaran penuh akan melanggar batas tersebut | Floor: Company accounts must hold no less than USD 10,000 after the salary is paid — reduced or skipped if paying in full would breach that floor | | Interaksi dengan §1: tangga ini adalah angka di balik gaji tetap "usulan operasional" yang dirujuk di sana — dengan adanya tangga, tidak diperlukan siklus usulan bulanan | Interaction with §1: this ladder is the number behind the "ops-proposal" fixed salary referenced there — with the ladder in place, no monthly proposal cycle is needed | | Dibayarkan: dari rekening operasional (§2), sekali sebulan | Payable: from the operational account (§2), once per month | | Pelaporan: realisasi rekening operasional untuk bulan yang ditutup, status tonggak, dan gaji ini — pada rapat pemegang saham bulanan (moonly) berdasarkan Pasal 4 Kadensi shareholders agreement (Perjanjian Pemegang Saham) | Reporting: operational-account actuals for the closed month, the milestone standing, and this salary — at the moonly shareholders meeting under shareholders agreement Article 4 Cadence |
10. Remunerasi lain — komisi dan pengelolaan aset — Other remuneration — commissions & asset management
| Ekonomi kas dari peran ini di luar gaji §9 — satu halaman, tanpa lampiran terpisah. Keberlangsungan pada saat keluar sesuai §18. | Cash economics of the role beyond the §9 salary — one page, no separate annex. Survival on departure per §18. | | "Perusahaan pengelola" — dalam 10.3 di bawah, setiap badan yang PD ikut serta di dalamnya yang menyelenggarakan pengelolaan di lokasi atas aset kawasan. Imbalan yang diperoleh perusahaan tersebut berdasarkan penawaran property management menjadi milik perusahaan itu sesuai ketentuan penawaran tersebut. | "Management company" — in 10.3 below, any entity the PD participates in that delivers on-site management of the estate's assets. Fees earned by such a company under the property management offer belong to that company on the offer's terms. |
10.1 Komisi penutupan transaksi tanah — Land-deal closing commission
| Hanya untuk transaksi yang ditutup sendiri oleh PD. PD berhak ikut serta dalam program leasehold referrals seluruh kawasan dengan syarat yang sama seperti perujuk lain mana pun — 10% dari jumlah yang secara nyata diterima Perseroan, tidak pernah dari nilai kontrak — dan tidak memegang eksklusivitas: program tetap terbuka bagi semua orang, tanpa prioritas dan tanpa wilayah yang melekat pada jabatan. Dibayarkan pada setiap penerimaan ke rekening strategis (§2). | Only for deals the PD closes himself. The PD is entitled to participate in the estate-wide leasehold referrals program on the same terms as any other referrer — 10% of amounts the Company actually receives, never the contract sum — and holds no exclusivity: the program stays open to everyone, with no priority and no territory attached to the role. Payable on each receipt into the strategic account (§2). |
10.2 Imbalan penggalangan investasi — Investment-raise fee
| Pemicu: modal yang diinvestasikan ke dalam Perseroan, yang bersumber dari atau diperkenalkan oleh PD | Trigger: capital invested into the Company, sourced or introduced by the PD | | Imbalan: 5% dari jumlah yang secara nyata diinvestasikan dan diterima Perseroan, dibayarkan kepada PD | Fee: 5% of the amount actually invested and received by the Company, payable to the PD | | Lingkup: imbalan kas atas pengenalan modal saja — tidak menyentuh tabel kapitalisasi atau tangga KPI §7 | Scope: cash fee on capital introduction only — does not touch the cap table or the §7 KPI ladder | | Dibayarkan: pada saat penerimaan dana | Payable: on receipt of funds |
10.3 Pengelolaan aset — Asset management
| PD berhak ikut serta dalam perusahaan yang mengelola aset kawasan — dengan kedudukan yang sama seperti penawar lain mana pun. Perusahaan pengelola ditunjuk melalui tender terbuka, tanpa eksklusivitas yang melekat pada jabatan; tender infrastruktur dalam (energi, air, data, komputasi, robotika) mengikuti aturan yang sama. Dua tahun pertama sejak pengangkatan PD: tender tidak wajib — operator dapat ditunjuk langsung, untuk menyederhanakan dan mempercepat pembangunan; aturan tender terbuka mengikat setelah itu. Penawaran saat ini — carrot house, banya, soft, satoshi dan glamping pada 30% dari pendapatan yang secara nyata diterima — dipublikasikan di property management. | The PD is entitled to participate in companies that manage the estate's assets — on the same footing as any other bidder. Management companies are appointed by open tender, with no exclusivity attached to the role; deep-infrastructure tenders (energy, water, data, computing, robotics) follow the same rule. First two years from the PD's appointment: a tender is not obligatory — operators may be appointed directly, to simplify and speed up development; the open-tender rule binds after that. The current offer — carrot house, banya, soft, satoshi and glamping at 30% of revenue actually received — is published at property management. |
10.4 Mekanika umum — Common mechanics
| Mata uang: mata uang apa pun yang dananya secara nyata diterima oleh Perseroan; dibayarkan pada saat penerimaan | Currency: whichever currency the funds are actually received in by the Company; payable on receipt | | Keberlangsungan: ditegaskan oleh §18 — dibayarkan penuh untuk setiap transaksi yang ditandatangani sebelum tanggal keluar, atau setiap transaksi yang sedang aktif dikerjakan pada saat keluar, tanpa memandang kapan uangnya secara nyata tiba | Survival: confirmed by §18 — payable in full for any deal signed before the departure date, or any deal actively being worked at the time of departure, regardless of when the money actually arrives | | Pelaporan: dicantumkan bulanan dalam paket gerbang strategis §3 untuk visibilitas; tidak diperlukan persetujuan komisaris untuk pembayarannya — ini hak kontraktual, bukan pengeluaran diskresioner | Reporting: listed monthly in the §3 strategic-gate pack for visibility; no commissioner approval needed to pay out — this is a contractual entitlement, not discretionary spend | | Tetap tidak termasuk dalam kesepakatan ini: menu DevelopmentCo, tumpukan rujukan sub-proyek, ganti rugi berhalaman-halaman. | Still not in this deal: DevelopmentCo menus, sub-project referral stacks, multi-page indemnification. |
11. Penerimaan — Acceptance
| Ditandatangani di Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali, pada tanggal ______________ 2026. | Signed at Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali, on ______________ 2026. | | Perseroan diwakili oleh Komisaris Utama, mengingat Direktur Utama merupakan pihak lawan dalam dokumen ini. Setiap orang menandatangani dalam seluruh kedudukan yang disebutkan di sebelah namanya. | The Company is represented by the President Commissioner, the President Director being the counterparty to this document. Each person signs in every capacity stated against their name. |
| Nama / Name | Jabatan / Position | Bertindak sebagai / Signs as | Tanda tangan dan tanggal / Signature and date |
|---|---|---|---|
| DMITRY STARODUBTSEV | Komisaris Utama / President Commissioner | untuk dan atas nama PT CYBER VALLEY ESTATE; sebagai pemegang hak persetujuan berdasarkan §3 dan §5; dan atas namanya sendiri sebagai Pendiri dan penjual saham berdasarkan §6 dan §7 / for and on behalf of PT CYBER VALLEY ESTATE; as holder of the approval right under §3 and §5; and in his own name as Founder and seller of shares under §6 and §7 | |
| ALISA VOINOVA | Wakil Direktur Utama / Deputy President Director | sebagai pemegang hak persetujuan berdasarkan §3 dan §5; dan atas namanya sendiri sebagai Pendiri dan penjual saham berdasarkan §6 dan §7 / as holder of the approval right under §3 and §5; and in her own name as Founder and seller of shares under §6 and §7 | |
| OLEKSANDR FEDOROV | Direktur Utama / President Director | menerima penawaran sebagaimana diatur dalam dokumen ini / accepting the offer set out in this document |
| Rancangan hingga ditandatangani. | Draft until signed. |
12. Hukum dan Sengketa — Law & disputes
| Hukum yang mengatur: Republik Indonesia — sama dengan articles of association (Anggaran Dasar) dan shareholders agreement (Perjanjian Pemegang Saham) | Governing law: Republic of Indonesia — same as articles of association and shareholders agreement | | Sengketa: perundingan dengan itikad baik terlebih dahulu; tidak terselesaikan setelah 30 hari → arbitrase berdasarkan aturan BANI, berkedudukan di Bali, dalam bahasa Inggris, dan Pengadilan Negeri Denpasar untuk pelaksanaan putusan serta tindakan sementara | Disputes: Good-faith negotiation first; unresolved after 30 days → arbitration under BANI rules, seat Bali, in English, and the Denpasar District Court (Pengadilan Negeri Denpasar) for enforcement of the award and for interim relief |
13. Tanggung jawab pra-pengangkatan — Pre-appointment liability
| Perisai: PD tidak memikul tanggung jawab kontraktual kepada Perseroan atau Para Pemegang Saham atas tindakan, kewajiban, pelanggaran, atau fakta yang timbul sebelum tanggal pengangkatan, kecuali PD secara pribadi turut serta di dalamnya | Shield: PD bears no contractual liability to the Company or Shareholders for acts, obligations, breaches or facts arising before the date of appointment, unless PD personally participated in them | | Dasar: Perseroan dan Para Pemegang Saham menegaskan telah mengungkapkan kepada PD seluruh utang material yang diketahui, kontrak (termasuk MoU, side letter, kesepakatan lisan material), jaminan, proses peradilan/administratif, eksposur pajak, pembebanan atas tanah, kesepakatan dengan pihak terafiliasi, dan kewajiban lainnya per tanggal pengangkatan | Basis: Company and Shareholders confirm disclosure to PD of all known material debts, contracts (incl. MoUs, side letters, material oral arrangements), guarantees, judicial/administrative proceedings, tax exposure, land encumbrances, related-party arrangements and other liabilities as of the appointment date |
14. Pembelaan hukum — ganti rugi terbatas — Legal defence — narrow indemnification
| Lingkup: Perseroan menalangi biaya pembelaan hukum PD yang wajar, dan memberikan ganti rugi kepada PD, atas klaim pihak ketiga (termasuk denda/bunga pajak) yang dapat ditelusuri ke (a) fakta yang mendahului pengangkatan, (b) ketidakakuratan pengungkapan §13, atau (c) kesalahan atau kelalaian akuntan/konsultan pajak yang ditunjuk Perseroan apabila PD mengandalkannya dengan itikad baik tanpa pengetahuan aktual atas kesalahan tersebut — sejauh diizinkan oleh hukum Indonesia, kecuali untuk penipuan, kesengajaan, atau kelalaian berat PD sendiri | Scope: Company advances PD's reasonable legal defence costs, and indemnifies PD, for third-party claims (incl. tax penalties/interest) traceable to (a) facts pre-dating appointment, (b) inaccuracy of the §13 disclosure, or (c) an error or omission by the Company's appointed accountant/tax adviser where PD relied on them in good faith with no actual knowledge of the error — to the extent permitted by Indonesian law, save for PD's own fraud, wilful misconduct or gross negligence | | Talangan, bukan penggantian: biaya ditalangi pada saat timbul, bukan dibayar kembali setelahnya | Advance, not reimbursement: Costs are advanced as incurred, not repaid after the fact | | Pengecualian dari §10: mempersempit, bukan membuka kembali, pengecualian residual §10 atas "ganti rugi berhalaman-halaman" — klausul biaya pembelaan bertujuan tunggal, bukan ganti rugi umum atas tindakan PD sendiri dalam jabatan | Carve-out from §10: Narrows, not reopens, §10's residual exclusion of "multi-page indemnification" — a single-purpose defence-cost clause, not general indemnity for PD's own acts in office |
15. Hak untuk menolak — Right to refuse
| Penolakan: PD dapat menolak melaksanakan instruksi apa pun atau menandatangani transaksi apa pun yang menunjukkan tanda-tanda wajar ketidaksahan, ketiadaan kewenangan korporasi yang disyaratkan, atau risiko tanggung jawab pribadi yang tidak dapat dibenarkan bagi PD | Refusal: PD may decline to execute any instruction or sign any transaction that shows reasonable signs of illegality, lack of required corporate authority, or unjustified personal-liability risk to PD | | Dokumentasi: instruksi material pemegang saham di luar operasi biasa wajib diberikan secara tertulis | Documentation: Material shareholder instructions outside ordinary operations must be given in writing |
16. Anti-pengelakan — Anti-circumvention
| Dilarang: dilusi yang tidak dapat dibenarkan atas kepemilikan PD; penekanan artifisial nilai perseroan menjelang pengakhiran; pengalihan di bawah pasar atas tanah, proyek, atau aset lain kepada pihak terafiliasi; utang atau kewajiban yang direkayasa — setiap tindakan yang ditujukan untuk menggagalkan hak ekonomi PD berdasarkan halaman ini | Prohibited: Unjustified dilution of PD's stake; artificial suppression of company value ahead of termination; below-market transfer of land, projects or other assets to related parties; manufactured debt or obligations — any act aimed at defeating PD's economic rights under this page | | Pemulihan: nilai untuk opsi §6 dan tangga §7 dihitung seolah-olah tindakan yang dilarang tersebut tidak terjadi | Remedy: Value for §6 options and §7 ladder is computed as if the prohibited act had not occurred |
17. Perubahan pengendalian — Change of control
| Pemicu: penjualan Perseroan, atau kepemilikan pengendali, kepada pihak ketiga. Penjualan tanah, kavling, atau proyek perorangan adalah kegiatan usaha biasa Perseroan dan bukan perubahan pengendalian | Trigger: Sale of the Company, or of a controlling stake, to a third party. Sales of land, plots or individual projects are the Company's ordinary business and are not a change of control | | Hak PD: tag-along sudah berlaku sebagai pemegang saham biasa (Pasal 2 shareholders agreement (Perjanjian Pemegang Saham)); opsi §6 yang jangka waktu pelaksanaannya belum terpenuhi dipercepat menjadi dapat dilaksanakan sepenuhnya; langkah tangga §7 yang belum dicairkan dan sedang berjalan pada saat penandatanganan dibayarkan pada valuasi transaksi | PD rights: Tag-along already applies as an ordinary shareholder (shareholders agreement Art. 2); unvested §6 options accelerate to fully vested; unbanked §7 ladder steps in progress at signing are paid out at the transaction valuation |
18. Keberlangsungan setelah keluar — Survival after departure
| Keberlangsungan: perisai §13 dan talangan biaya pembelaan §14 tetap berlaku setelah PD keluar, untuk periode yang dicakupnya, tanpa memandang kapan suatu klaim diajukan | Survival: §13 shield and §14 defence-cost advance continue after PD's departure, for the periods they cover, regardless of when a claim is brought | | Tindakan dalam jabatan: mencakup pula tindakan PD dengan itikad baik dalam batas kewenangan berdasarkan §15 selama menjabat, dengan dasar talangan biaya pembelaan yang sama seperti §14 | Acts in office: Extends to PD's good-faith acts within authority under §15 while in office, on the same defence-cost-advance basis as §14 | | Perlindungan D&O: Perseroan memelihara asuransi direktur dan pejabat (directors & officers) yang mencantumkan nama PD, berlanjut untuk suatu periode ekor (tail) setelah keluar | D&O cover: Company maintains directors & officers insurance naming PD, continuing for a tail period after departure | | Komisi dan imbalan rujukan: kisi komisi tanah, % penggalangan investasi / pengenalan modal, dan komisi lain apa pun berdasarkan §10 tetap berlaku penuh setelah pemberhentian atau keluar, apa pun sebabnya — dibayarkan sesuai ketentuannya masing-masing untuk setiap transaksi yang ditandatangani sebelum tanggal keluar, atau setiap transaksi yang sedang aktif dikerjakan pada saat keluar, kapan pun uangnya secara nyata tiba. Pemberhentian dari jabatan Direktur tidak mengurangi, tidak menunda melampaui ketentuannya masing-masing, dan tidak menghapus jumlah-jumlah ini. | Commissions & referral fees: Land commission grids, investment-raise / capital-introduction %, and any other commission under §10 survive removal or departure in full, regardless of cause — payable on their own terms for any deal signed before the date of departure, or any deal actively being worked at the time of departure, whenever the money actually arrives. Removal from Director office does not reduce, delay beyond their own terms, or extinguish these amounts. |