🖋cyber-valley/cve/legal/hak sewa simple.bilingual.md

Akta Sewa — Bentuk Sederhana / Hak Sewa — Simple Form

d0.2 · akta sewa minimal yang dapat ditandatangani / the minimal signable lease

The Bahasa Indonesia column is pending review by Indonesian-licensed counsel and the notary before signature.

Kedudukan — Standing

| Satu halaman, delapan pasal. Satuan hitung adalah indeks abad (century index); rupiah semata-mata merupakan mata uang penyelesaian pembayaran. | One page, eight clauses. The unit of account is the century index; rupiah is only the settlement currency. |

Naskah Operasional — Operative text

| 1. Para Pihak. PT CYBER VALLEY ESTATE, PT PMA, berkedudukan di Gesing, Banjar, Buleleng, Bali, NIB [] ("Pemilik Tanah"), dan [] ("Penyewa"). | 1. Parties. PT CYBER VALLEY ESTATE, PT PMA, domiciled in Gesing, Banjar, Buleleng, Bali, NIB [] (the "Landowner"), and [] (the "Holder"). | | 2. Bidang Tanah. Bidang tanah yang ditandai di lapangan dengan patok dan diuraikan dalam peta bidang terlampir, seluas ±[] m², merupakan bagian dari sertipikat HGB No. []. | 2. Plot. The parcel marked on the ground (patok) and described in the attached peta bidang, ±[] m², part of HGB certificate No. []. | | 3. Pemberian hak, jangka waktu, dan penguasaan secara tenang. Pemilik Tanah menyewakan Bidang Tanah kepada Penyewa (hak sewa) untuk jangka waktu [] tahun terhitung sejak penandatanganan, dalam batas sisa jangka waktu sertipikat. Pemilik Tanah menjamin haknya untuk menyewakan Bidang Tanah dan tidak mengganggu penggunaan oleh Penyewa selama akta ini berlaku. | 3. Grant, term and quiet enjoyment. The Landowner leases the Plot to the Holder (hak sewa) for [] years from signing, within the remaining term of the certificate. The Landowner warrants its right to lease the Plot and does not disturb the Holder's use while this deed stands. | | 4. Uang sewa. Uang sewa untuk seluruh jangka waktu ditetapkan pada saat penandatanganan sebesar [___] satuan indeks abad (Lampiran E: kuantitas, penilaian, contoh perhitungan). Indeks tersebut merupakan satuan hitung akta ini. Setiap pembayaran diselesaikan dalam rupiah menurut nilai indeks pada tanggal pembayaran, dikonversi dengan kurs JISDOR pada tanggal tersebut, sebagaimana disyaratkan UU 7/2011. 30% dari satuan tersebut dibayar pada saat penandatanganan; sisanya jatuh tempo dalam waktu satu tahun sejak penandatanganan, dinilai pada tanggal pembayaran. | 4. Rent. The rent for the whole term (uang sewa) is fixed at signing as [___] units of the century index (Annex E: quantities, valuation, worked example). The index is the unit of account of this deed. Every payment is settled in rupiah at the index value on the payment date, converted at JISDOR on that date, as UU 7/2011 requires. 30% of the units are paid at signing; the balance is due within one year of signing, valued on the payment date. | | 5. Keterlambatan pelunasan. Satuan yang belum dibayar satu tahun setelah penandatanganan beralih menjadi angsuran tahunan yang sama besar selama [5] tahun berikutnya, masing-masing dinilai pada tanggal jatuh temponya. Apabila suatu angsuran tahunan tidak dibayar dalam waktu 30 hari sejak tanggal jatuh temponya, Pemilik Tanah dapat memutuskan akta ini dengan pemberitahuan tertulis; satuan yang telah dibayar tidak dikembalikan — satuan tersebut merupakan pembayaran atas waktu yang telah dinikmati. | 5. Late balance. Units unpaid one year after signing convert to equal annual instalments over the following [5] years, each valued on its due date. If an annual instalment is not paid within 30 days of its due date, the Landowner may terminate this deed by written notice; units already paid are not refunded — they pay for the time already enjoyed. | | 6. Penggunaan. Penggunaan yang sah dan sesuai dengan peraturan kawasan yang dipublikasikan pada saat penandatanganan. Tidak ada perjanjian pinjam nama (nominee); tidak ada ketentuan dalam akta ini yang menyerupakan hak milik bagi pihak asing. | 6. Use. Lawful use consistent with the estate's published rules as at signing. No nominee arrangement (perjanjian pinjam nama); nothing in this deed simulates freehold for a foreign party. | | 7. Bentuk dan bahasa. Dibuat sebagai akta di hadapan notaris / PPAT dalam Bahasa Indonesia dan bahasa Inggris; naskah Bahasa Indonesia yang berlaku apabila terdapat perbedaan. | 7. Form and language. Executed as an akta before a notary / PPAT in Bahasa Indonesia and English; the Indonesian text prevails on discrepancy. | | 8. Hukum dan penyelesaian sengketa. Hukum Republik Indonesia. Musyawarah dengan itikad baik selama 30 hari, selanjutnya arbitrase menurut peraturan BANI, berkedudukan di Bali, dalam bahasa Inggris. | 8. Law and disputes. Law of the Republic of Indonesia. Good-faith negotiation for 30 days, then arbitration under BANI rules, seat Bali, in English. |

Tanda Tangan — Signatures

PT CYBER VALLEY ESTATE __________________
PENYEWA / HOLDER __________________

Graph