Perjanjian Sewa Menyewa — Template Notaris
Template akta dari Notaris I Wayan Paramarta Jaya, S.H., M.Kn., Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali. Bidang kosong [___] diisi per transaksi; akta dibuat dan diresmikan di hadapan Notaris.
Pembukaan
PERJANJIAN SEWA MENYEWA Nomor: [___]
Pada hari ini, [], tanggal [], pukul [___] WITA (Waktu Indonesia Bagian Tengah).
Berhadapan dengan saya, I WAYAN PARAMARTA JAYA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris berkedudukan di Kabupaten Tabanan, Wilayah Jabatan Provinsi Bali, dengan dihadiri para saksi yang saya, Notaris, kenal dan akan disebut pada bahagian akhir akta ini:
- [___] — untuk selanjutnya disebut juga "Pihak Pertama/Yang Menyewakan".
- [___] — untuk selanjutnya disebut juga "Pihak Kedua/Penyewa".
Penghadap Pihak Pertama tersebut di atas menerangkan dengan ini menyewakan kepada penghadap Pihak Kedua, yang menerangkan dengan ini menyewa dari Pihak Pertama atas:
- Sebagian bidang tanah seluas [] dari luas asal [], Sertifikat Hak Milik Nomor [], yang diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal [], Nomor [], sebagaimana ternyata dari sertipikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten [], tanggal [], dengan peralihan hak terakhir tanggal [] tercatat atas nama [___].
Terletak di dalam: Provinsi [] · Kabupaten [] · Kecamatan [] · Kelurahan/Desa [], dengan batas-batas: Utara [] · Timur [] · Selatan [] · Barat []. Setempat dikenal sebagai [___]. Selanjutnya disebut juga sebagai "Tanah".
Gambar situasi yang dibuat dibawah tangan, bermaterai cukup, setelah ditandatangani oleh para pihak dilekatkan pada perjanjian ini. Satu dan lain hal tanah tersebut, yang letak, serta keadaannya telah diketahui dengan baik oleh para pihak, sehingga para pihak menganggap tidak perlu untuk menguraikannya lebih lanjut dalam perjanjian ini.
Selanjutnya para pihak menerangkan bahwa perjanjian sewa menyewa ini dilakukan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1 — Tanah
Pihak Pertama dengan ini menyewakan tanah kepada Pihak Kedua atas:
- Sebagian bidang tanah seluas [] dari luas asal [], Sertifikat Hak Milik Nomor [], yang diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal [], Nomor [], sebagaimana ternyata dari sertipikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten [], tanggal [], dengan peralihan hak terakhir tanggal [] tercatat atas nama [___].
Terletak di dalam: Provinsi [] · Kabupaten [] · Kecamatan [] · Desa [], dengan batas-batas: Utara [] · Timur [] · Selatan [] · Barat []. Setempat dikenal sebagai [___]. Selanjutnya disebut juga sebagai "Tanah".
Pasal 2 — Jangka Waktu Sewa
2.1. Tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, para Pihak sepakat bahwa jangka waktu sewa berdasarkan perjanjian ini adalah selama [___] tahun.
2.2. Jangka waktu yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 2.1 di atas mulai terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian ini yaitu pada tanggal [] sehingga akan berakhir pada tanggal [] — selanjutnya disebut: (Jangka Waktu Sewa).
Pasal 3 — Harga dan Cara Pembayaran
Harga sewa atas tanah tersebut yaitu sebesar [] per ara per tahun, sehingga harga keseluruhan untuk sewa atas tanah tersebut ialah [] yang dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, pada tanggal [___].
Apabila dalam 20 (duapuluh) hari kerja setelah tanggal tersebut di atas Pihak Pertama belum juga menerima pembayaran dari Pihak Kedua, perjanjian ini batal.
Dan untuk tanda penerimaan jumlah uang tersebut Pihak Pertama memberikan kwitansi tersendiri. Apabila pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan cek dan/atau bilyet giro, maka pembayaran tersebut baru dianggap sah apabila cek dan/atau bilyet giro tersebut dapat diuangkan dan/atau dipindahbukukan, sedangkan jika pembayaran tersebut dilakukan dengan cara transfer antar Bank, maka bukti transfer menjadi bukti pembayaran yang sah.
Uang sewa tersebut sudah sama-sama disetujui oleh kedua belah pihak oleh karenanya masing-masing pihak selama berlakunya sewa-menyewa ini tidak berhak menaikkan atau menurunkan uang sewa dengan dalih apapun.
Pasal 4 — Hak untuk Memindahkan Sewa dan Menyewakan Kembali
Penyewa atau Pihak Kedua berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Pihak Pertama (Yang Menyewakan) untuk mengalihsewakan, menyerahkan atau dengan cara lain memindahkan sebagian atau keseluruhan hak sewanya kepada pihak lain dengan memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Pertama (Yang Menyewakan), dan hak pengalihan ini untuk sebagian tanah sewa atau keseluruhan tanah sewa.
Pasal 5 — Jaminan oleh Yang Menyewakan
5.1. Yang Menyewakan dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Penyewa atas hal-hal sebagai berikut: a. Yang Menyewakan adalah pemilik sah, berhak dan berwenang, tidak ada orang atau Pihak lain yang memiliki atau turut memiliki dengan nama apapun juga atas tanah tersebut; b. Tanah tersebut bebas dari sengketa, sitaan, agunan/tanggungan, ikatan dan/atau beban apapun juga; c. Selama jangka waktu sewa menyewa tidak akan mendapat gangguan/halangan yang terkait dengan masalah kepemilikan tanah dengan cara atau dalam bentuk apapun juga sehingga dapat menjalankan hak-haknya sebagai Penyewa dari tanah tersebut tanpa mendapat gangguan dari Pihak lain.
5.2. Apabila kemudian ternyata Penyewa atau pihak yang ditunjuknya untuk mengelola/menggunakan tanah tersebut mendapat gangguan/halangan untuk menjalankan hak-hak sebagaimana dimaksud dalam ayat 5.1 dalam perjanjian ini maka Yang Menyewakan akan tampil ke depan untuk membela dan mempertahankan kepentingan dan hak Penyewa atau Pihak lain yang ditunjuknya untuk mengelola/menggunakan tanah tersebut, sehingga gangguan/halangan dimaksud dapat diatasi/dihilangkan terutama gugatan secara hukum, karena Pihak Kedua dijamin oleh Pihak Pertama atas sahnya kepemilikan atas tanah tersebut. Kecuali jika ada gugatan mengenai gangguan-gangguan keamanan dalam beroperasional dari masyarakat setempat atau pihak ketiga maka Pihak Pertama siap membantu dan mengatasi masalah yang timbul akibat ketidaknyamanan Pihak Kedua secara bersama-sama dengan Pihak Kedua.
Apabila terjadi gugatan oleh Pihak Ketiga terhadap hak milik atas tanah yang disewakan Pihak Pertama kepada pihak kedua sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat 5.1 di atas yang menyebabkan kerugian dan berhentinya dan terganggunya operasional usaha Pihak Kedua, Pihak Pertama harus mengembalikan uang sewa yang telah dibayarkan dan dikurangi masa sewa yang telah dinikmati oleh Pihak Kedua dan memberikan ganti rugi kepada Pihak Kedua atas segala Investasi dan perencanaan hasil busines sampai masa sewa berakhir. Tentunya Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan memanggil team penilai asset/audit secara independent untuk menentukan nilai kerugian yang dialami Pihak Kedua akibat ada gugatan dari Pihak ketiga atas tanah yang disewa dari Pihak Pertama. Ganti rugi atas kerugian tersebut akan diberikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak terjadinya gugatan; apabila halangan/gangguan yang disebutkan di atas ternyata tidak terbukti kebenarannya, maka pihak Pertama dapat mengajukan gugatan balik baik secara Perdata maupun Pidana kepada Pihak Kedua.
5.3. Pihak Pertama dengan ini berjanji untuk membantu dalam koordinasi dengan masyarakat di sekitar tanah yang disewa mengenai keamanan dan kenyamanan Pihak Kedua selama masa sewa berlangsung.
5.4. Pihak Pertama dengan ini berjanji untuk membantu dalam hal mencarikan penyanding dan tandatangan pejabat setempat, seperti: Kelian, Kepala Desa, Lurah dan Camat untuk kelancaran proses izin-izin yang diperlukan oleh Pihak Kedua dengan biaya yang ditanggung oleh Pihak Kedua.
5.5. Selama masa sewa ini masih berlaku Pihak Pertama tidak diperbolehkan melakukan sesuatu tindakan yang dapat memberatkan atau membuat perjanjian lain dengan Pihak lain atau Pihak Ketiga tanpa sepengetahuan dan izin Pihak Kedua yang dapat merugikan Pihak Kedua sehubungan dengan kejadian ini.
5.6. Apabila Pihak Pertama melanggar ketentuan 5.5 tersebut maka tindakan-tindakan Pihak Pertama itu dianggap tidak sah dan batal, sedang segala resiko dan biaya-biaya atas pelanggaran itu sepenuhnya menjadi tanggungan Pihak Pertama dan Pihak yang lain yang berhubungan dengan Pihak Pertama.
Pasal 6 — Izin Mendirikan Bangunan
6.1. Penyewa atau pihak yang ditunjuknya diperbolehkan dan diberi izin oleh Yang Menyewakan untuk mendirikan bangunan tempat tinggal atau tempat usaha dan/atau bangunan pendukung lainnya di atas tanah menurut bentuk dan konstruksi beserta fasilitas yang diinginkan Penyewa atau Pihak yang ditunjuknya serta mengadakan perubahan-perubahan dan/atau penambahan-penambahan di kemudian hari bilamana dianggap perlu oleh Penyewa atau oleh Pihak yang ditunjuknya (selanjutnya disebut: Bangunan dan Fasilitas) asal saja mengindahkan norma-norma dan peraturan-peraturan yang berlaku. Segala biaya-biaya serta resiko dari pekerjaan-pekerjaan tersebut seluruhnya ditanggung oleh Penyewa sendiri atau oleh Pihak yang ditunjuknya.
6.2. Yang Menyewakan dengan ini memberi kuasa kepada Penyewa atau pihak yang ditunjuknya untuk dan atas nama Yang Menyewakan memohon semua izin-izin yang diperlukan menurut peraturan-peraturan yang berlaku untuk menggunakan bangunan dan fasilitas sebagai bangunan tempat tinggal atau tempat usaha dan/atau bangunan pendukung lainnya untuk mengadakan pembangunan dan perombakan-perombakan bangunan dan fasilitas termasuk listrik, air dan telepon dan melakukan semua tindakan-tindakan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan bangunan dan fasilitas, membuat Perjanjian-Perjanjian, merubahnya, menghadap di mana perlu, mengajukan permohonan-permohonan, singkatnya melakukan segala tindakan yang perlu dan berguna tanpa terkecuali.
6.3. Pendirian bangunan dan fasilitas oleh Penyewa atau oleh pihak yang ditunjuknya serta penggunaan sebagai bangunan tempat usaha dan/atau bangunan pendukung lainnya, oleh Penyewa atau oleh pihak yang ditunjuknya dilakukan atas beban dan resiko Penyewa sendiri dan Penyewa atau Pihak yang ditunjuknya dengan ini membebaskan Yang Menyewakan dari tuntutan-tuntutan Pihak Ketiga berhubungan dengan hal-hal tersebut di atas.
6.4. Semua pajak-pajak sehubungan dengan tanah tersebut serta bangunan dan fasilitas harus dibayar sesuai dengan ketentuan pasal 9 perjanjian ini.
Pasal 7 — Peraturan-Peraturan yang Berlaku
Penyewa atau oleh Pihak yang ditunjuknya harus memenuhi segala peraturan-peraturan yang telah ada/atau kelak diadakan oleh yang berwenang mengenai penggunaan tanah, bangunan dan fasilitas serta segala jenis kegiatan usaha yang dilakukan di atas tanah tersebut; segala pelanggaran atas peraturan-peraturan tersebut sepenuhnya ditanggung oleh Penyewa atau oleh Pihak yang ditunjuknya.
Pasal 8 — Hak Utama
Yang Menyewakan dengan ini memberikan hak sepihak kepada Penyewa untuk memperpanjang Perjanjian sewa menyewa ini (Opsi Perpanjangan), yang berlaku apabila sertipikat Hak Guna Bangunan yang mendasari tanah sewa diperpanjang, diperbarui, diterbitkan kembali, atau digantikan dengan hak atas tanah lain yang memungkinkan kelanjutan penguasaan atas tanah tersebut, dilaksanakan dengan pemberitahuan tertulis disampaikan sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan dan tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan sebelum berakhirnya Jangka Waktu Sewa. Yang Menyewakan tidak memiliki keleluasaan untuk menolak perpanjangan tersebut apabila Penyewa secara sah melaksanakan Opsi Perpanjangan dan tidak sedang melakukan pelanggaran material yang belum diperbaiki.
Harga sewa untuk masa perpanjangan dihitung dari tanah saja, tidak termasuk bangunan dan fasilitas yang terdapat di atas tanah sewa, dalam satuan indeks abad (century index) sebagaimana diatur dalam Lampiran E, bukan dengan perbandingan harga pasar dari agen properti; formula tersebut bersifat matematis dan lengkap, sehingga tidak diperlukan kesepakatan lebih lanjut mengenai syarat perpanjangan.
Pasal 9 — Pajak dan Biaya-Biaya
Selama jangka waktu sewa maka: a. Pajak-pajak dan restribusi atas bangunan dan fasilitas menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh Penyewa atau oleh Pihak yang ditunjuknya; b. Pajak-pajak, restribusi menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh Penyewa selama masa sewa; c. Biaya-biaya untuk pembuatan perjanjian ini ditanggung dan dibayar oleh Pihak Kedua; d. Pajak Bumi dan Bangunan untuk luas tanah yang disewa menjadi tanggung jawab Pihak Kedua pada saat jatuh tempo; e. Sedangkan Pajak Penghasilan atas penyewaan tanah tersebut dibayar oleh Pihak Pertama kepada Petugas Kantor Pajak yang berwenang.
Pasal 10 — Pengakhiran Masa Sewa
Pada saat berakhirnya Jangka Waktu Sewa atau pengakhiran Perjanjian ini lebih awal, Pihak Pertama wajib membeli dari Pihak Kedua seluruh bangunan, fasilitas, infrastruktur, perbaikan dan aset lain milik Pihak Kedua yang masih berada di atas tanah dan dipilih Pihak Kedua untuk dijual, bukan dipindahkan; bangunan dan fasilitas yang bersifat permanen tidak beralih kepada Pihak Pertama tanpa ganti rugi. Bangunan yang bersifat Knock-Down atau dapat dipindahkan (contoh: Joglo) serta barang bergerak dapat, atas pilihan Pihak Kedua, dipindahkan sendiri atau diikutsertakan dalam pembelian.
Harga pembelian adalah nilai pasar wajar pada tanggal berakhirnya Jangka Waktu Sewa, tanpa memperhitungkan nilai tanah itu sendiri, ditentukan oleh penilai independen bersertifikat yang ditunjuk bersama; apabila Para Pihak tidak menyepakati penilai dalam 15 (lima belas) hari kerja, masing-masing menunjuk satu penilai dalam 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya, dan kedua penilai tersebut menunjuk penilai ketiga dalam 10 (sepuluh) hari kerja setelah itu, yang nilainya final dan mengikat. Pembayaran diselesaikan selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari sejak harga akhir ditetapkan.
Apabila jangka waktu Perjanjian ini telah berakhir atau diakhiri lebih awal, Penyewa memiliki waktu 60 (enam puluh) hari kalender terhitung dari tanggal tersebut untuk mengosongkan tanah, memindahkan barang yang berhak dipindahkannya, dan menyerahkan tanah beserta bangunan dan fasilitas yang termasuk dalam pembelian berdasarkan Pasal ini kepada Yang Menyewakan dalam keadaan baik.
Apabila tanah belum dikosongkan setelah lewatnya jangka waktu tersebut, Yang Menyewakan wajib lebih dahulu memberikan pemberitahuan tertulis dan jangka waktu perbaikan terakhir yang wajar sebelum mengambil tindakan pemindahan, yang harus sesuai dengan hukum Indonesia dan dapat disertai penagihan biaya pemindahan/penyimpanan yang wajar dan didokumentasikan. Hak milik atas barang bergerak Penyewa tidak beralih secara otomatis kepada Yang Menyewakan semata-mata karena masih berada di atas tanah; ketentuan ini tidak berlaku bagi bangunan dan fasilitas yang wajib dibeli Yang Menyewakan berdasarkan Pasal ini.
Pada saat sewa menyewa ini berakhir pihak penyewa wajib melunasi seluruh tagihan-tagihan yang tertunggak, baik tagihan pajak-pajak, air, listrik, telepon, restribusi, segala tagihan yang timbul karena adanya usaha dan tagihan-tagihan lainnya serta membebaskan Pihak Pertama dari segala jenis tuntutan atas tagihan-tagihan tersebut.
Pasal 11 — Surat Kuasa
Kuasa-kuasa yang termaktub dalam pasal 6 ayat 6.2 dalam Perjanjian ini merupakan bagian yang terpenting dan syarat mutlak yang tidak dapat dipisahkan dengan Perjanjian ini, dan tidak akan dibuat tanpa adanya kuasa-kuasa tersebut serta tidak dapat ditarik kembali dan tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang dapat mengakhiri suatu kuasa sebagaimana ketentuan dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau karena sebab apapun juga.
Pasal 12 — Pembatalan Perjanjian
12.1. Perjanjian ini tidak dapat dibatalkan/dihentikan/diakhiri sebelum berakhirnya jangka waktu sewa, karena meninggalnya salah satu Pihak atau Pihak-Pihak yang dilikuidasi, tetapi akan tetap berlangsung, dilaksanakan dan diteruskan oleh (para) ahli waris Pihak yang meninggal dunia atau kuasanya tersebut dengan Pihak atau Pihak-Pihak yang masih hidup atau likuidatornya.
12.2. Perjanjian ini juga tidak dapat dibatalkan atau dihentikan/diakhiri sebelum berakhirnya jangka waktu sewa karena dialihkannya hak milik atau penguasaan atas sebidang tanah tersebut atau bangunan dan fasilitas kepada Pihak lain.
12.3. Selama penyewa memenuhi kewajiban-kewajiban dengan tertib maka yang menyewakan atau mereka yang mendapatkan hak-haknya tidak berhak untuk membatalkan sewa menyewa ini dengan semua konsekuensi hukumnya.
12.4. Perjanjian ini menggantikan semua hasil perundingan, kesepakatan dan perjanjian yang sebelumnya tercapai baik secara lisan maupun tertulis antara pihak atau pihak lain yang ditunjuk berkenaan dengan sesuatu mengenai Perjanjian.
Pasal 13 — Keadaan Memaksa
Setiap kegagalan atau penundaan oleh salah satu pihak dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini karena semata-mata untuk alasan di luar kendali manusia seperti gempa bumi, gunung meletus, badai, banjir, kebakaran, tanah longsor, pemogokan, perang, huru-hara, pemberontakan, atau hal-hal lain di luar kendali para pihak yang terkena dampak, harus dianggap sebagai "Keadaan Memaksa" dan/atau telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bencana nasional, dimana segera setelah munculnya keadaan memaksa yang mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian ini, pihak yang terkena akibatnya harus memberitahukan kepada pihak yang lain, menjelaskan sebab dari kejadian tersebut, akibat dari kejadian tersebut atas pelaksanaan tanggung jawabnya dan perkiraan waktu kejadian tersebut.
Apabila Keadaan Memaksa terjadi, maka segala hak dan kewajiban berdasarkan Perjanjian ini akan tetap mengikat Para Pihak dan Para Pihak mendapatkan waktu tambahan untuk memenuhi segala kewajibannya (jika ada) sesuai dengan masa terjadi "Keadaan Memaksa".
Pasal 14 — Penyelesaian Sengketa
Para Pihak setuju bahwa apabila terjadi perbedaan pendapat, sengketa, konflik atau perselisihan ("Sengketa") yang disebabkan oleh atau berkaitan dengan Perjanjian ini atau pelaksanaannya, termasuk tetapi tidak terbatas pada setiap sengketa yang berkaitan dengan keberadaannya, keabsahannya, pengakhiran atas hak atau kewajiban dari setiap Pihak, maka Para Pihak akan berupaya untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara musyawarah dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan dari salah satu pihak mengenai sengketa tersebut.
Apabila Para Pihak tidak dapat mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa secara musyawarah dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari tersebut, maka salah satu pihak dapat mengajukan sengketa tersebut untuk diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Denpasar di Denpasar.
Kedua belah pihak setuju untuk memilih domisili yang tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri Denpasar di Denpasar, dalam hal perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat.
Pasal 15 — Kedudukan Hukum
Mengenai perjanjian ini dan segala akibat hukumnya para pihak memilih domisili hukum yang tetap dan tidak berubah pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar di Denpasar.
Pasal 16 — Pernyataan
Para penghadap menjamin bahwa dana atau uang dalam transaksi ini bukan hasil dari tindak pidana dan bukan merupakan sarana untuk melakukan tindak pidana pencucian uang serta bertanggung jawab atas hal tersebut.
Para pihak menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas para pihak sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris dan/atau asli tandatangan, paraf para penghadap sesuai dengan dokumen-dokumen yang disampaikan kepada saya, Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para penghadap juga menyatakan telah mengetahui, mengerti, memahami dan menyetujui seluruh isi dan maksud akta ini dan bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat dan resiko yang ditimbulkannya.
Apabila di kemudian hari terjadi ketidakbenaran dan tuntutan hukum mengenai hal tersebut di atas yang menimbulkan sengketa atas hal-hal tersebut karena sebab apapun juga, maka para penghadap dengan tegas membebaskan saya, Notaris dan saksi-saksi dari segala tuntutan dan gugatan berupa apapun dan dari pihak lain manapun.
Penutup
DEMIKIAN AKTA INI. Dibuat dan diresmikan di Tabanan, pada hari dan tanggal serta jam seperti disebutkan pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh:
- Nona [___]
- Nona [___]
kedua-duanya Pegawai Kantor Notaris, yang saya notaris kenal sebagai saksi-saksi.
Setelah para penghadap telah membaca sendiri, mengetahui, dan memahami isi Akta ini, dan saya, Notaris telah membacakan kepala Akta, komparisi, penjelasan pokok Akta secara singkat dan jelas, serta penutup Akta, maka segera para penghadap, para saksi, dan saya, Notaris, membubuhkan paraf pada setiap halamannya dan menandatangani akta ini serta para penghadap membubuhkan cap jempol tangan kanan dan kirinya pada lembar kertas terpisah yang dijahitkan di minuta akta ini.
Dibuat dengan 1 (satu) gantian, tanpa coretan, dan tanpa tambahan. Minuta ini telah ditandatangani dengan sempurna.
DIBERIKAN SEBAGAI TURUNAN — Notaris di Kabupaten Tabanan, I WAYAN PARAMARTA JAYA, S.H., M.Kn.