🤝cyber-valley/cve/legal/shareholders agreement.bilingual.md

Perjanjian Pemegang Saham / Shareholders' Agreement — PT. CYBER VALLEY ESTATE

CVE/SHA/2026-01 · 14 Agustus 2026

The Bahasa Indonesia column is pending review by Indonesian-licensed counsel and the notary before signature.

Para Pihak — Parties

| Perjanjian ini dibuat pada tanggal 14 Agustus 2026 oleh dan antara: (1) Nyonya ALISA VOINOVA, calon Wakil Direktur Utama, pemegang 3.940 saham setelah pengalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2; (2) Tuan DMITRY STARODUBTSEV, Komisaris Utama, pemegang 4.020 saham; dan (3) Tuan OLEKSANDR FEDOROV, calon Direktur Utama, pemegang 80 saham setelah pengalihan; bersama-sama disebut "Para Pemegang Saham" dan masing-masing "Pemegang Saham", serta mengikat PT. CYBER VALLEY ESTATE ("Perseroan") sejauh Perseroan memberikan efek atas pendaftaran pengalihan saham berdasarkan Perjanjian ini. | This Agreement is made on 14 August 2026 by and between: (1) ALISA VOINOVA, Deputy President Director-designate, holder of 3,940 shares following the transfer referred to in paragraph 2; (2) DMITRY STARODUBTSEV, President Commissioner, holder of 4,020 shares; and (3) OLEKSANDR FEDOROV, President Director-designate, holder of 80 shares following the transfer; together the "Shareholders" and each a "Shareholder", and binds PT. CYBER VALLEY ESTATE (the "Company") to the extent the Company gives effect to the registration of share transfers under it. |

Mukadimah — Preamble

| 1. Perjanjian ini dibuat untuk melengkapi Pasal 5 dan Pasal 7 Anggaran Dasar Perseroan dengan ketentuan kontraktual yang mengikat Para Pemegang Saham secara pribadi, termasuk hak tag-along, daftar tertutup alasan untuk menahan persetujuan atas suatu pengalihan, dan kadensi dividen wajib. | 1. This Agreement is made to supplement Articles 5 and 7 of the Company's Articles of Association with contractual terms binding between the Shareholders personally, including tag-along rights, a closed list of grounds for withholding consent to a transfer, and the mandatory dividend cadence. | | 2. Perjanjian ini dibuat sehubungan dengan pengalihan 80 (delapan puluh) saham dari Alisa Voinova kepada Oleksandr Fedorov dengan nilai nominal (Rp 200.000.000,00), sebagaimana disetujui melalui keputusan sirkuler para pemegang saham dan diatur dalam Akta Jual Beli Saham. | 2. This Agreement is entered into in connection with the transfer of 80 (eighty) shares from Alisa Voinova to Oleksandr Fedorov at par value (Rp 200,000,000.00), as approved by the shareholders' circular resolution and set out in the Share Sale Deed. | | 3. Apabila Perjanjian ini dan Anggaran Dasar bertentangan mengenai hal yang mengikat pihak ketiga atau Perseroan terhadap pihak ketiga, Anggaran Dasar yang berlaku (UU 40/2007). Di antara Para Pemegang Saham sendiri, Perjanjian ini mengikat sebagai kontrak tambahan dan harus dilaksanakan dengan itikad baik, termasuk dengan mengupayakan agar RUPS mengambil keputusan yang sesuai dengannya. | 3. Where this Agreement and the Articles of Association conflict on a matter binding third parties or the Company vis-à-vis third parties, the Articles of Association prevail (UU 40/2007). As between the Shareholders themselves, this Agreement binds as a supplementary contract and must be performed in good faith, including by procuring that the GMS adopts resolutions consistent with it. | | 4. Perseroan didirikan untuk membangun dan mengoperasikan Cyber Valley — kota pertama Cyberia — di Bali: sebuah kawasan permukiman komunitas di atas tanah yang dikelola oleh Perseroan, tempat setiap penghuni hidup di bawah syarat dan nilai-nilai yang ditetapkan oleh Perseroan. Cyber Valley dibangun sebagai lingkungan yang mengoptimalkan penggunaan energi dan sumber daya dalam arti seluas-luasnya — waktu, pengetahuan, pengalaman, air, listrik, tanah, dan udara — serta mempersatukan penghuninya dalam satu komunitas dan satu graf pengetahuan bersama. Sebagai kota pertama, Cyber Valley adalah pijakan bagi visi Cyberia yang lebih luas: ketahanan jangka panjang dan habitat bagi perkembangan manusia. Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar dilaksanakan sejalan dengan tujuan ini. | 4. The Company is established to build and operate Cyber Valley — the first city of Cyberia — in Bali: a residential community estate on land administered by the Company, where every resident lives under the terms and values set by the Company. Cyber Valley is built as an environment that optimises the use of energy and resources in the widest sense — time, knowledge, experience, water, electricity, land and air — and unites its residents in a single community and a shared knowledge graph. As the first city, Cyber Valley is the foothold of the wider vision of Cyberia: long-term resilience and a habitat for human development. The Company's business activities under Article 3 of the Articles of Association are conducted in line with this purpose. |

Pasal 1 — Hak untuk Didahulukan (Right of First Refusal)

| 1. Pemegang Saham yang bermaksud menjual atau mengalihkan seluruh atau sebagian sahamnya ("Pemegang Saham Penjual") wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis ("Pemberitahuan Penawaran") kepada Para Pemegang Saham lainnya, yang menyatakan jumlah saham, harga, dan seluruh syarat material transaksi yang diusulkan, selambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum penjualan yang dimaksud. | 1. A Shareholder intending to sell or transfer all or part of its shares (the "Selling Shareholder") shall deliver a written notice (the "Offer Notice") to the other Shareholders, stating the number of shares, the price and all material terms of the proposed transaction, at least 30 (thirty) days before the intended sale. | | 2. Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak tanggal Pemberitahuan Penawaran, Para Pemegang Saham lainnya berhak — namun tidak wajib — untuk membeli seluruh (bukan sebagian) saham yang ditawarkan dengan harga dan syarat yang sama, sebanding dengan kepemilikan saham masing-masing atau sebagaimana disepakati di antara mereka ("Hak Mencocokkan"). | 2. Within 3 (three) days of the date of the Offer Notice, the other Shareholders shall have the right — but not the obligation — to purchase all (not part) of the offered shares at the same price and on the same terms, in proportion to their shareholding or as they otherwise agree among themselves (the "Matching Right"). | | 3. Apabila Hak Mencocokkan tidak dilaksanakan atas seluruh saham yang ditawarkan dalam jangka waktu tersebut, Pemegang Saham Penjual dapat menjual saham yang ditawarkan kepada pihak ketiga dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari berikutnya, dengan harga tidak lebih rendah dan syarat tidak lebih menguntungkan bagi pembeli dibandingkan yang dinyatakan dalam Pemberitahuan Penawaran, dengan tunduk pada Pasal 3 Perjanjian ini serta Pasal 5(2) dan Pasal 7(8) Anggaran Dasar. | 3. If the Matching Right is not exercised over all of the offered shares within that period, the Selling Shareholder may sell the offered shares to a third party within the following 60 (sixty) days, at a price no lower and on terms no more favourable to the buyer than those stated in the Offer Notice, subject to Article 3 of this Agreement and Articles 5(2) and 7(8) of the Articles of Association. | | 4. Apabila penjualan kepada pihak ketiga tidak selesai dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), prosedur Hak Mencocokkan berdasarkan Pasal ini berlaku kembali sepenuhnya sebelum Pemegang Saham Penjual dapat menawarkan kembali sahamnya. | 4. If the sale to a third party is not completed within the 60 (sixty)-day period referred to in paragraph (3), the Matching Right procedure under this Article resets and applies in full before the Selling Shareholder may re-offer its shares. | | 5. Pengalihan saham dari seorang Pemegang Saham kepada Direktur Utama dalam rangka pelaksanaan paket opsi berdasarkan dokumen president director §6 tunduk pada Pasal ini. Para Pemegang Saham lainnya tetap memiliki Hak Mencocokkan dan jangka waktu 3 (tiga) hari berdasarkan ayat 2 untuk mengambil saham tersebut terlebih dahulu; apabila jangka waktu tersebut terlewati tanpa dilaksanakan, pengalihan kepada Direktur Utama dilanjutkan tanpa memerlukan persetujuan lebih lanjut berdasarkan Pasal ini. | 5. A transfer of shares from a Shareholder to the President Director implementing the option package under president director §6 is subject to this Article. The other Shareholders keep the Matching Right and have the 3 (three) day window under paragraph 2 to take up the shares first; where the window passes unexercised, the transfer to the President Director proceeds and no further approval under this Article is required. |

Pasal 2 — Hak Tag-Along

| 1. Apabila satu atau lebih Pemegang Saham pengendali (bersama-sama memiliki lebih dari 50% saham) sepakat menjual saham yang mengakibatkan perubahan pengendalian Perseroan kepada pihak ketiga, setiap Pemegang Saham lainnya berhak — namun tidak wajib — untuk menjual sahamnya kepada pihak ketiga tersebut secara proporsional, dengan harga per saham dan syarat yang sama dengan yang diterima oleh Pemegang Saham Penjual pengendali. | 1. If one or more controlling Shareholders (together holding more than 50% of the shares) agree to sell shares resulting in a change of control of the Company to a third party, every other Shareholder shall have the right — but not the obligation — to sell its shares to that third party on a pro-rata basis, at the same per-share price and on the same terms received by the controlling Selling Shareholder. | | 2. Pemegang Saham Penjual pengendali wajib memberitahukan secara tertulis kepada Para Pemegang Saham lainnya mengenai transaksi yang diusulkan, termasuk identitas pembeli, harga, dan syarat-syarat pokok, selambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum penutupan transaksi, dan wajib mengupayakan agar pembeli menerima keikutsertaan Para Pemegang Saham lainnya berdasarkan Pasal ini sebagai syarat penutupan transaksi. | 2. The controlling Selling Shareholder shall notify the other Shareholders in writing of the proposed transaction, including the buyer's identity, price and principal terms, at least 30 (thirty) days before closing, and shall procure that the buyer accepts the participation of the other Shareholders under this Article as a condition of closing. |

Pasal 3 — Persetujuan atas Pengalihan kepada Bukan Pemegang Saham

| 1. Persetujuan RUPS atas pengalihan saham kepada pihak yang bukan Pemegang Saham, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7(8) Anggaran Dasar, hanya dapat ditahan berdasarkan satu atau lebih alasan berikut, secara terbatas (daftar tertutup): a. calon penerima pengalihan gagal dalam penyaringan berdasarkan Daftar Prioritas Investasi dan/atau penyaringan sanksi internasional yang berlaku bagi Perseroan; b. calon penerima pengalihan belum menyampaikan pernyataan tertulis mengenai keterikatannya pada Anggaran Dasar dan Perjanjian ini sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 5 Perjanjian ini; c. calon penerima pengalihan merupakan pesaing usaha langsung Perseroan dalam pengembangan dan pengelolaan kawasan permukiman komunitas; atau d. calon penerima pengalihan, atau Pemegang Saham yang mengalihkan, memiliki kewajiban yang belum diselesaikan kepada Perseroan. | 1. Approval of the GMS for a transfer of shares to a party that is not a Shareholder, as referred to in Article 7(8) of the Articles of Association, may only be withheld on one or more of the following grounds, exhaustively (a closed list): a. the prospective transferee fails screening under the Investment Priority List and/or applicable international sanctions screening binding on the Company; b. the prospective transferee has not delivered a written accession to the Articles of Association and to this Agreement as required by Article 5 of this Agreement; c. the prospective transferee is a direct business competitor of the Company in residential community estate development and management; or d. the prospective transferee, or the transferring Shareholder, has an unresolved obligation owed to the Company. | | 2. Di luar keempat alasan tersebut, persetujuan RUPS atas pengalihan yang memenuhi Pasal 1 dan Pasal 2 Perjanjian ini serta Pasal 5(2) Anggaran Dasar tidak boleh ditahan, ditunda tanpa alasan wajar, atau dikenai syarat tambahan. | 2. Outside those four grounds, GMS approval of a transfer that satisfies Articles 1 and 2 of this Agreement and Article 5(2) of the Articles of Association shall not be withheld, unreasonably delayed, or made subject to additional conditions. |

Pasal 4 — Pembagian Kas dan Laba

| Kas yang diterima Perseroan digunakan menurut urutan berikut sebelum sejumlah dana tersedia bagi Para Pemegang Saham: 1. pajak dan pembayaran wajib; 2. biaya langsung dari transaksi atau proyek terkait; 3. anggaran operasional bulan-bulan (moonly) yang telah disetujui (termasuk rekening operasional berdasarkan dokumen president director); 4. kas yang dapat dibagikan — dividen atau pembagian lain kepada Para Pemegang Saham. | Cash received by the Company is applied in the following order before any amount becomes available to Shareholders: 1. taxes and mandatory payments; 2. direct costs of the relevant transaction or project; 3. the approved operating moonly budget (including the operational account under president director); 4. distributable cash — dividends or other distributions to Shareholders. | | Kadensi. Kas yang dapat dibagikan berdasarkan butir 4 dibagikan kepada Para Pemegang Saham setiap siklus bulan (moon cycle) (dari satu bulan baru ke bulan baru berikutnya), dan tidak boleh lebih jarang dari sekali setiap kuartal kalender, sebagai dividen interim yang diizinkan berdasarkan Pasal 72 UU 40/2007. Pembagian adalah aturan di antara Para Pemegang Saham; penahanan adalah pengecualian dan memerlukan persetujuan tertulis bulat dari mereka. | Cadence. Distributable cash under item 4 is distributed to the Shareholders every moon cycle (one new moon to the next), and in no event less often than once per calendar quarter, as an interim dividend permitted by UU 40/2007 Pasal 72. Distribution is the rule between the Shareholders; retention is the exception and requires their unanimous written agreement. | | Mekanisme. Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak berakhirnya setiap siklus bulan, setiap Pemegang Saham wajib mengupayakan agar Direksi mengambil keputusan, dan Dewan Komisaris menyetujuinya, mengenai dividen interim yang setara dengan kas yang dapat dibagikan pada siklus tersebut. | Mechanics. Within 10 (ten) business days of the end of each moon cycle each Shareholder shall procure that the Board of Directors resolves, and the Board of Commissioners approves, an interim dividend equal to the distributable cash of that cycle. | | Alokasi cadangan. Pasal 19 Anggaran Dasar menetapkan batas cadangan sebesar 20% (dua puluh persen) dari modal yang ditempatkan dan disetor, namun tidak menetapkan kecepatan alokasinya. Di antara Para Pemegang Saham, kecepatan tersebut ditetapkan: selama cadangan berada di bawah batas itu, 5% (lima persen) dari laba bersih setiap tahun buku yang menguntungkan dialokasikan ke cadangan dan sisanya 95% merupakan kas yang dapat dibagikan berdasarkan butir 4. Dividen dapat dibayarkan sejak tahun buku pertama yang menguntungkan; 20% adalah batas atas cadangan dan bukan syarat pendahuluan bagi pembagian. Setelah cadangan mencapai 20%, alokasi berhenti. | Reserve allocation. Article 19 of the Articles of Association sets the reserve ceiling at 20% (twenty percent) of the issued and paid-up capital but does not fix the pace of the allocation. Between the Shareholders the pace is fixed: while the reserve stands below that ceiling, 5% (five percent) of the net profit of each profitable financial year is allocated to the reserve and the remaining 95% is distributable cash under item 4. Dividends are payable from the first profitable financial year; the 20% is a ceiling on the reserve and never a precondition for distribution. Once the reserve reaches 20%, allocation stops. | | Uji — satu-satunya alasan untuk menahan. Pembagian hanya dapat ditahan apabila salah satu uji berikut tidak terpenuhi, dan kegagalan tersebut diberitahukan secara tertulis dengan menyebutkan uji mana dan angkanya: a. setelah pembayaran, kekayaan bersih Perseroan tetap sekurang-kurangnya sebesar modal yang ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib berdasarkan Pasal 19 Anggaran Dasar; b. Perseroan dapat memenuhi utang yang jatuh tempo dalam 3 (tiga) siklus bulan berikutnya; c. laba yang telah direalisasikan secara kumulatif untuk tahun buku berjalan bernilai positif. | Tests — the only grounds to withhold. A distribution may be withheld only where one of the following fails, and the failure is notified in writing stating which test and the figures: a. after payment, the net assets of the Company remain at least the issued and paid-up capital plus the statutory reserve accumulated under Article 19 of the Articles of Association; b. the Company can meet its debts falling due in the following 3 (three) moon cycles; c. cumulative realised profit for the current financial year is positive. | | Angka-angka tersebut disertifikasi oleh akuntan Perseroan; uji-uji ini bersifat perhitungan, bukan pendapat. | The figures are certified by the Company's accountant; the tests are arithmetic, not opinion. | | Keadaan tak terduga. Pembagian juga dapat ditahan apabila suatu keadaan yang tidak tercakup oleh uji-uji tersebut timbul setelah tanggal laporan keuangan terakhir, dan Direksi serta Dewan Komisaris mencatat secara tertulis keadaan tersebut, tanggalnya, dan dampaknya terhadap solvabilitas Perseroan, memberitahukan seluruh Pemegang Saham dalam 3 (tiga) hari kerja, dan mengajukannya untuk diratifikasi pada RUPS berikutnya. Keadaan yang telah diketahui, atau seharusnya diketahui, pada tanggal laporan keuangan tersebut bukan merupakan alasan. Di luar uji-uji dan ayat ini, kebijaksanaan bukan merupakan alasan. | Unforeseen circumstances. A distribution may also be withheld where a circumstance not accounted for by those tests has arisen after the date of the last financial statements, and the Board of Directors and Board of Commissioners record in writing the circumstance, its date and its effect on the Company's solvency, notify all Shareholders within 3 (three) business days, and table it for ratification at the next GMS. A circumstance known, or that ought to have been known, at the date of those financial statements is not a ground. Beyond the tests above and this paragraph, discretion is not a ground. | | Penyesuaian akhir tahunan. Dividen akhir untuk suatu tahun buku adalah laba bersih setelah alokasi cadangan, dikurangi dividen interim yang telah dibayarkan selama tahun tersebut, dan dibagikan pada RUPS tahunan. Pembagian antara dividen dan kas proyek yang ditahan diputuskan oleh RUPS. Usulan kerja, belum mengikat sampai diputuskan RUPS: 50/50. | Annual true-up. The final dividend for a financial year is the net profit after the reserve allocation, less interim dividends already paid during that year, and is distributed at the annual GMS. The split between dividends and retained project treasury is decided by the GMS. Working proposal, not binding until the GMS resolves: 50/50. | | Pengembalian (clawback). Apabila suatu tahun buku ditutup dengan kerugian, dividen interim tahun tersebut dikembalikan kepada Perseroan, sebagaimana disyaratkan Pasal 72 UU 40/2007 bagi setiap dividen interim; uji (c) ada agar hal ini tetap bersifat teoretis. | Clawback. If a financial year closes at a loss, the interim dividends of that year are returned to the Company, as UU 40/2007 Pasal 72 requires of any interim dividend; test (c) exists to keep this theoretical. | | Pembayaran. Secara proporsional terhadap kepemilikan saham, dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak persetujuan, melalui mandat pembuat dan pengesah berdasarkan Pasal 6 Perjanjian ini. | Payment. Pro rata to shareholding, within 5 (five) business days of approval, through the maker and authorizer mandate under Article 6 of this Agreement. | | Penegakan. Penahanan persetujuan padahal tidak ada uji yang gagal dan ayat keadaan tak terduga tidak berlaku merupakan pelanggaran material terhadap Perjanjian ini, yang dapat dituntut oleh Pemegang Saham manapun terhadap pihak yang menahan atas dividen yang ditahan tersebut. | Enforcement. Withholding approval where no test has failed and the unforeseen-circumstance paragraph does not apply is a material breach of this Agreement, actionable by any Shareholder against the withholding party for the dividend so withheld. | | Pasal ini tidak menetapkan kompensasi Direktur Utama — hal itu diatur khusus dalam dokumen president director. | This Article does not set President Director compensation — that is president director only. |

Pasal 5 — Keterikatan dan Kelayakan (Accession and Eligibility)

| 1. Seseorang atau badan menjadi terikat oleh Perjanjian ini, dan dapat memiliki atau melanjutkan kepemilikan saham dalam Perseroan, hanya setelah menyampaikan pernyataan tertulis mengenai keterikatannya pada Anggaran Dasar dan pada Perjanjian ini. Pasal 5(2) Anggaran Dasar menetapkan syarat kelayakan menurut hukum (termasuk Daftar Prioritas Investasi); Pasal ini menetapkan mekanisme keterikatan yang memberikan efek pada syarat-syarat tersebut di antara Para Pemegang Saham. | 1. A person or entity becomes bound by this Agreement, and may hold or continue to hold shares in the Company, only once it has declared in writing its accession to the Articles of Association and to this Agreement. Article 5(2) of the Articles of Association states the eligibility conditions under law (including the Investment Priority List); this Article states the accession mechanism that gives those conditions effect between the Shareholders. | | 2. Keterikatan disampaikan kepada Perseroan dan kepada Para Pemegang Saham lainnya sebelum, atau bersamaan dengan, pendaftaran saham yang bersangkutan dalam Daftar Pemegang Saham. Penerima pengalihan yang belum menyampaikan keterikatan bukan merupakan Pemegang Saham untuk tujuan Perjanjian ini, apapun posisinya dalam Daftar Pemegang Saham. | 2. Accession is delivered to the Company and to the other Shareholders before, or simultaneously with, registration of the relevant shares in the Register of Shareholders. A transferee who has not acceded is not a Shareholder for the purposes of this Agreement, whatever its position in the Register. | | 3. Setiap rujukan dalam Perjanjian ini, dalam Anggaran Dasar, atau dalam instrumen lain dalam paket dokumen ini, kepada suatu pihak yang "telah menyatakan keterikatan berdasarkan Pasal 5(2) Anggaran Dasar" berarti keterikatan berdasarkan Pasal ini. | 3. Every reference in this Agreement, in the Articles of Association, or in any other instrument of the pack, to a party having "acceded under Article 5(2) of the Articles of Association" means accession under this Article. |

Pasal 6 — Mandat Pembuat dan Pengesah (Maker and Authorizer Mandate)

| 1. Setiap pencairan dana dari rekening pendapatan utama Perseroan memerlukan dua peran terpisah: (i) pihak yang memulai pembayaran ("pembuat"/maker) dan (ii) pihak yang mengesahkan pembayaran ("pengesah"/authorizer). Direktur bertindak sebagai pembuat dan tidak berwenang mengesahkan pencairan. Pengesahan dilakukan oleh Komisaris Utama dan/atau anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan tersebut. Satu orang tidak boleh memegang kedua peran untuk transaksi yang sama. Ketentuan ini wajib tercermin dalam mandat bank Perseroan. | 1. Every disbursement of funds from the Company's principal revenue account requires two separate roles: (i) the party initiating the payment (the "maker") and (ii) the party authorising the payment (the "authorizer"). The Director acts as maker and is not authorised to authorise disbursements. Authorisation is performed by the President Commissioner and/or a member of the Board of Commissioners designated by that Board. One person may not hold both roles for the same transaction. This provision shall be reflected in the Company's bank mandate. | | 2. Setiap rujukan dalam paket dokumen ini kepada "mandat pembuat dan pengesah berdasarkan Pasal 12(4) Anggaran Dasar" berarti Pasal ini. | 2. Every reference in this pack to "the maker and authorizer mandate under Article 12(4) of the Articles of Association" means this Article. |

Pasal 7 — Kepatuhan Perpajakan (Tax Compliance)

| 1. Direktur wajib memastikan Perseroan menjaga kepatuhan perpajakan yang layak — termasuk pendaftaran, penghitungan, pemotongan, pembayaran, dan pelaporan pajak Perseroan kepada otoritas pajak yang berwenang di Republik Indonesia pada domisili pajak Perseroan — selama masa jabatannya. Dalam melaksanakan kewajiban ini, Direktur dapat mengandalkan dengan itikad baik nasihat dan hasil kerja akuntan dan/atau konsultan pajak yang ditunjuk Perseroan, dan ketergantungan dengan itikad baik tersebut, dengan sendirinya, tidak merupakan pelanggaran terhadap Pasal ini. | 1. The Director shall ensure that the Company maintains proper tax compliance — including registration, computation, withholding, payment and reporting of the Company's taxes to the competent tax authorities of the Republic of Indonesia at the Company's tax domicile — during his term of office. In discharging this duty, the Director may rely in good faith on the advice and work product of the Company's appointed accountant and/or tax adviser, and such good-faith reliance shall not, by itself, constitute a breach of this Article. | | 2. Kewajiban ini tidak mencakup kewajiban, pelaporan, atau utang pajak yang timbul, atau berkaitan dengan periode, sebelum tanggal pengangkatannya, yang tetap menjadi tanggung jawab manajemen sebelumnya. Anggota Dewan Komisaris tidak bertanggung jawab secara pribadi atas pajak operasional Perseroan sepanjang mereka tidak turut serta dalam pelanggaran tersebut. | 2. This duty does not extend to tax obligations, filings or liabilities arising, or relating to periods, before the date of his appointment, which remain the responsibility of the previous management. Members of the Board of Commissioners are not personally liable for the Company's operational taxes to the extent they did not participate in the violation. |

Pasal 8 — Lain-Lain (Miscellaneous)

| 1. Perjanjian ini berlaku setelah ditandatangani oleh seluruh Pemegang Saham dan terus mengikat setiap penerima pengalihan saham yang telah menyatakan keterikatan berdasarkan Pasal 5 Perjanjian ini. | 1. This Agreement takes effect once signed by all Shareholders and continues to bind every transferee of shares who has acceded to it under Article 5 of this Agreement. | | 2. Perjanjian ini diatur oleh hukum Republik Indonesia. | 2. This Agreement is governed by the laws of the Republic of Indonesia. |

Adendum 1 — Pembaruan Paspor (Oleksandr Fedorov)

Adendum bertanggal 28 Agustus 2026 atas CVE/SHA/2026-01, dibuat untuk menjaga identifikasi seorang Pemegang Saham tetap terkini seiring pembaruan dokumen identitasnya.

| 1. Oleksandr Fedorov, seorang Pemegang Saham berdasarkan Perjanjian ini, menyatakan keterikatannya pada Perjanjian ini dan pada entry payment side letter dengan memegang paspor Ukraina No. FY773280. | 1. Oleksandr Fedorov, a Shareholder under this Agreement, acceded to it, and to the Entry Payment Side Letter, holding Ukrainian passport No. FY773280. | | 2. Paspor tersebut telah kehabisan halaman dan sedang diganti. Oleksandr Fedorov saat ini juga memegang paspor Ukraina No. UA338052, berlaku hingga 10 Desember 2036. | 2. That passport is running out of pages and is being replaced. Oleksandr Fedorov now additionally holds Ukrainian passport No. UA338052, expiring 10 December 2036. | | 3. Adendum ini mencatat paspor baru tersebut sebagai identifikasi lanjutan atas orang perseorangan dan Pemegang Saham yang sama sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Para Pihak di atas dan dalam Entry Payment Side Letter berdasarkan paspor No. FY773280. Adendum ini tidak mengubah saham, jabatan, atau hak dan kewajiban Oleksandr Fedorov berdasarkan Perjanjian ini. | 3. This Addendum records the new passport as continuing identification of the same natural person and Shareholder identified in the Parties clause above and in the Entry Payment Side Letter under passport No. FY773280. It effects no change to Oleksandr Fedorov's shares, office, or rights and obligations under this Agreement. |

party office
Oleksandr Fedorov calon Direktur Utama / President Director (designate)

Para Penanda Tangan — Signatories

party office
Alisa Voinova calon Wakil Direktur Utama / Deputy President Director (designate)
Dmitry Starodubtsev Komisaris Utama / President Commissioner
Oleksandr Fedorov calon Direktur Utama / President Director (designate)

Graph